Nasional

Polisi Jelaskan Peralihan Aset Rp 17 M Nirina Zubir kepada ART

Nirina Zubir.

GILANGNEWS.COM - Aset-aset senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir dirampas oleh ART Riri Khasmita. Polisi menjelaskan bagaimana proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) atas 6 bidang tanah keluarga Nirina Zubir kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peralihan hak milik tanah tersebut ada dua cara.

"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya itu adalah melalui notaris," ujar Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus Ade menjelaskan ada 4 cara peralihan hak milik tanah: jual-beli, hibah, warisan, dan putusan pengadilan. Seluruh prosesnya melalui notaris.

"Maka peralihan hak ini bisa terjadi. Sehingga, peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana," katanya.

Ada Pelanggaran SOP

Tubagus menerangkan peralihan hak atas tanah secara salah dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP).

"Contoh yang paling sederhana, adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," ucapnya.

Dalam perkara menyangkut Nirina Zubir, Tubagus mengatakan adanya pemalsuan dokumen. Yang pertama adalah pemalsuan akta kuasa menjual.

"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkapnya.

Setelah objek itu terjual, karena objeknya ada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang, maka dilakukan notaris tersangka I (Ina Rosaina).

Dari akta kuasa menjual ini, terbit akta jual beli (AJB). Setelah AJB keluar, para tersangka mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah lahir AJB, diurus di BPN balik nama. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dari BPN kemudahan masyarakat untuk mengecek ternyata hak 6 sertifikat ini telah berubah atas nama orang lain," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita, Edrianto, serta 3 orang notaris Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Tulis Komentar