Pekanbaru

Iklan Rokok dan PKL Dilarang di Jalur Hijau, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penertiban

Baliho Rokok.

GILANGNEWS.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selain itu, keberadaan iklan rokok dan sejenisnya juga dilarang.

Kepala Bidang OKM Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut, larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Reza menyebut, sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang pada Minggu (12/12/2021) kemarin untuk penegasan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan kepada sejumlah pedagang di sejumlah jalan protokol.

"Personel mengimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selanjutnya personel melakukan pengecekan dan penertiban spanduk/banner/baleho yang tidak memiliki izin/habis masa tayang," kata Reza, Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan, sosialisasi dimulai dari Mako Satpol PP Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Parit Indah, Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Tuanku Tambusai.

"Hasil patroli ini kita mengamankan 1 buah meja dan 2 bungkus tapai dari PKL Lemang di Jalan Sudirman. Ada juga 5 buah banner di Jalan Parit Indah, 5 buah banner di Jalan Arifin Ahmad, 4 buah banner di Jalan Soekarno Hatta, serta 5 buah banner di Jalan Tuanku Tambusai," paparnya.

Ia menegaskan, ke depan penertiban akan terus dilakukan. Sebab, temuan di lapangan, masih banyak iklan atau baliho serta keberadaan PKL yange menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

"Ke depan kita akan tertibkan semua iklan-iklan rokok, sekalipun ada izin masa tayangnya kalau salah tempat pemasangan kita cabut," jelasnya.


Tulis Komentar