Iklan Rokok dan PKL Dilarang di Jalur Hijau, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penertiban
GILANGNEWS.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selain itu, keberadaan iklan rokok dan sejenisnya juga dilarang.
Kepala Bidang OKM Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut, larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.
Reza menyebut, sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang pada Minggu (12/12/2021) kemarin untuk penegasan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan kepada sejumlah pedagang di sejumlah jalan protokol.
"Personel mengimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selanjutnya personel melakukan pengecekan dan penertiban spanduk/banner/baleho yang tidak memiliki izin/habis masa tayang," kata Reza, Senin (13/12/2021).
Tulis Komentar