Nasional

Bandar di Kampung Bahari Diciduk Polisi, Simpan Sabu Rp 5 M di Plafon Rumah

Polisi menangkap bandar 5 Kg sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Seribu menyita 5 Kg narkotika jenis sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu orang tersangka inisial BP ditangkap polisi di kasus ini.
"Pengungkapan kasus ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu bahwa adanya peredaran sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Dalam kasus penangkapan ini, polisi menyita setidaknya 5,028 Kg narkotika jenis sabu. Sabu tersebut terbagi dalam beberapa paket dengan berat yang berbeda

"Barang bukti yang bisa diamankan yaitu kurang lebih 5 Kg sabu dengan dikemas menjadi beberapa bagian. Ada kode 'A', 'B', 'C', 'D', dan 'E' yang setiap kode ini memiliki berat yang berbeda," ucapnya.

Zulpan menambahkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu berinisial BP beralamat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti 5 Kg sabu di rumah BP.

"Satu orang sebagai tersangka BP. Pada 11 Januari 2022, tim bergerak menuju tempat tinggal tersangka. Di situ didapatkan narkotika jenis sabu (seberat 5 kilogram)," sambungnya.

Namun, pada saat itu BP tidak ditemukan di rumahnya. Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian di beberap lokasi, BP berhasil diringkus.

"Pada saat penangkapan di kediaman rumah tersangka, BP tidak ada di tempat. Dilakukan upaya pengejaran, yang pertama ke Tangerang, kemudian sempat dilakukan pengejaran ke daerah Jawa Barat tepatnya Tasikmalaya. Akhirnya 20 Januari 2022, BP diciduk di Pandeglang, Banten," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah mengatakan barang bukti sabu tersebut bernilai Rp 5 miliar.

"Sesuai berita-berita, sama dengan Jakbar, 1 Kg (seharga) Rp 1 miliar. Jadi total Rp 5 miliar," kata AKP Ashari Firmansyah.

Ashari mengatakan tersangka menyimpan sabu tersebut di atas plafon rumahnya.

"(Disembunyikan) di Kampung Bahari ditaruh di plafon rumah. Jadi 5 kilogram ditaruh di plafon rumah," katanya.

Lebih lanjut Ashari mengungkapkan bahwa tersangka BP adalah seorang residivis. BP baru keluar penjara terkait kasus yang sama.


Tulis Komentar