Bandar di Kampung Bahari Diciduk Polisi, Simpan Sabu Rp 5 M di Plafon Rumah
GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Seribu menyita 5 Kg narkotika jenis sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu orang tersangka inisial BP ditangkap polisi di kasus ini.
"Pengungkapan kasus ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu bahwa adanya peredaran sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Dalam kasus penangkapan ini, polisi menyita setidaknya 5,028 Kg narkotika jenis sabu. Sabu tersebut terbagi dalam beberapa paket dengan berat yang berbeda
"Barang bukti yang bisa diamankan yaitu kurang lebih 5 Kg sabu dengan dikemas menjadi beberapa bagian. Ada kode 'A', 'B', 'C', 'D', dan 'E' yang setiap kode ini memiliki berat yang berbeda," ucapnya.
Zulpan menambahkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu berinisial BP beralamat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti 5 Kg sabu di rumah BP.
Tulis Komentar