Hukrim

Diduga Rusak Lahan Warga, Masyarakat Desa Sumber Jaya Laporkan Perusahaan Ini ke Polda Riau

Hitler P Situmorang mewakili masyarakat membuat laporan ke Polda Riau.

GILANGNEWS.COM - Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi melaporkan perusahaan PT WSN ke Polda Riau.

Hitler P Situmorang yang mewakili masyarakat mengatakan, mereka melaporkan perusahaan tersebut karena diduga PT WSN merusak lahan sawit milik warga.

"Kalau menurut masyarakat yang merusak lahan mereka itu pihak perusahaan, yang numbangin memang operator, nanti proses penyelidikan dikembangkan ke perusahaan," ujar Hitler, Jumat (11/2/2022).

Lanjutnya, PT WSN menganggap bahwa lahan yang mereka tumbangkan lahan milik perusahaan, namun pada faktanya melalui dokumen yang diterima, lahan tersebut milik masyarakat.

"Melalui dokumen yang kita terima bahwa lahan yang dikelola masyarakat adalah tanah terlantar dan sudah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1995 hingga saat ini," cakapnya.

"Kalau luas lahan yang diakui perusahaan sesuai HGB itu 905 hektare, faktanya sesuai dokumen itu objeknya di luar dari lahan masyarakat. Kita 30 orang yang datang ke Polda Riau, namun masih banyak lagi masyarakat yang terdampak, laporannya sudah diterima," sambungnya.

Pihak masyarakat berharap, laporan yang mereka buat mendapat kepastian hukum.

"Harapan masyarakat supaya laporan ini ada kepastian hukumnya dan dapat dikembangkan sampai ke pelaku utama pengrusakan lahan warga tersebut," pungkasnya.

Laporan warga terkait kasus ini ke Polda Riau sudah diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

"Laporannya sudah masuk ke SPKT, akan diproses," ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan singkat saat dikonfirmasi.


Tulis Komentar