Nasional

Ini Sederet Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah per 7 Maret 2022

Menko Luhut.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran aktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 7 Maret 2022. Pelonggaran aturan diterapkan menyusul melandainya kasus positif Covid-19 di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut binsar Pandjaitan mengatakan tren penurunan kasus positif terlihat dari konfirmasi harian.

"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Luhut saat konferensi pers.

Menurut data harian per 7 Maret 2022, penambahan kasus Covid-19 ada 21.380 positif dalam sehari. Total kasus menjadi 5.770.105 positif terhitung sejak 2 Maret 2020.

Berikut Aturan yang Dilonggarkan:

1. Karantina Dihapus
Kini, pelaku perjalanan luar negeri terbebas dari karantina begitu mendarat di tanah air, khususnya Bali. Namun, aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap pulus booster atau dosis ketiga.

2. Bebas Syarat Tes Covid-19
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh baik jalur darat, laut dan udara kini tidak wajib lagi melakukan tes antigen maupun PCR, jika sudah divaksinasi dosis kedua.

3. Karantina 1 Hari
Selanjutnya, pemerintah juga memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tiba di Indonesia. Termasuk jemaah umrah. Kini, mereka hanya wajib menjalani karantina selama satu hari saja.

Selanjutnya, untuk pertandingan olah raga kini diperbolehkan dihadiri penonton secara langsung. Dengan kapasitas disesuaikan status PPKM tiap daerah. PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.

5. Saf Jemaah Masjid Dirapatkan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyikapi pelonggaran aturan. Kini, saf jemaah di masjid kembali dirapatkan. Termasuk, jemaah pengajian di perkantoran atau perumahan.

6. Tak Ada Jarak di KRL
Merespons aturan pelonggaran, KAI Commuter juga menghapus jaga jarak bagi penumpang. Selain itu, balita juga kini diperbolehkan menaiki Commuter Line.

DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2. Untuk itu, sejumlah aturan mulai disesuaikan. Yakni:

- Kapasitas penumpang angkutan umum kini 100 persen
- Kapasitas perkantoran menjadi 75 persen
- Kapasitas pusat kebugaran atau gym 75 persen
- Sektor kritikal seperti bahan pokok, toko bahan bangunan, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) bisa beroperasi secara 100 persen
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen


Tulis Komentar