Hukrim

Selama 77 Hari Menjabat, Kapolda Riau Amankan 201 Kg Sabu

Kapolda Riau M.Iqbal .

GILANGNEWS.COM - Irjen Pol Mohammad Iqbal telah berhasil mengamankan 201 kilogram sabu selama 77 hari dirinya menjabat sebagai Kapolda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal mengatakan, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bahu-membahu dalam mencegah peredaran narkoba di Riau.

"Selama 77 hari masa jabatan saya, telah berhasil mengungkap sebanyak 201,19 kilogram sabu, 1.442 butir pil ekstasi dan 6,03 kilogram ganja," ujar Iqbal, Rabu (16/3/2022).

Kata Iqbal, pengungkapan tersebut sebanyak 365 kasus dan mengamankan sebanyak 547 tersangka dengan nilai barang bukti senilai Rp201 miliar lebih.

"Terakhir kita mengungkap 56 kilogram narkotika jenis sabu di willayah kabupaten Bengkalis," cakapnya.

Kata Iqbal, pintu utama masuknya barang haram itu ke wilayah Riau melalui perairan Bengkalis, walaupun tidak menutup kemungkinan juga masuk dari daerah lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis, Dit Resnarkoba Polda Riau, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil mengamankan 56 kilogram narkotika jenis sabu.

Puluhan kilo barang bukti tersebut didapat dari hasil penindakan yang terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022. Tim Gabungan mengamankan dua orang pria berinisial DM dan MZ.

Penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman barang narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Kabupaten Bengkalis.

"Kemudian tim gabungan melakukan pengungkapan kegiatan tersebut dengan membentuk tim patroli laut, tim penindakan dan tim intelijen untuk melakukan pemetaan dan penyekatan di laut," kata Sunarto.

Berdasarkan informasi tim yang berjaga di Perairan Muntai pada minggu (06/03) pukul 02.00 WIB, mereka melihat sebuah speedboat yang masuk ke Pantai Bantan.

Tim yang berjaga di laut segera memberitahukan kepada tim yang berjaga di darat untuk segera menuju ke lokasi yang telah ditentukan.

Saat tim sampai ke lokasi, mereka melihat speedboat yang sedang merapat ke tepi pantai dan penjemput barang. Tim tidak bisa segera menuju speedboat dikarenakan terhalang oleh sungai.

Pada pukul 04.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan Bantan. Pada saat penangkapan, 1 orang berhasil meloloskan diri dan masuk ke dalam hutan
bakau.

Dari hasil introgasi 2 orang tersangka, mereka mengakui menyimpan 4 buah ransel berisi narkotika jenis sabu yang dijemput dari tepi pantai. Barang tersebut mereka simpan di dalam sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko yang dimaksud, ditemukan 4 buah ransel yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 56 bungkus kilogram.


Tulis Komentar