Nasional

Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Olahraga di Stadion untuk Wilayah Luar Jawa

Ilustrasi Sepak Bola.

GILANGNEWS.COM - Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Olahraga untuk Wilayah Luar Jawa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mulai berlaku 29 Maret 2022 sampai 11 April 2022. Dengan cakupan wilayah luar Jawa-Bali khususnya di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan itu dan dikutip merdeka.com, Selasa (29/3), dijelaskan ketentuan pelaksanaan kegiatan keolahragaan di stadion dengan kriteria level 3, level 2, dan Level 1.

a. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
b. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
c. Para pemain maupun official tim hingga staf pendukung lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

"Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR(H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan," sebutnya.

Sementara bagi para penonton yang diperbolehkan untuk menyaksikan langsung event olahraga akan disesuaikan dengan kapasitas stadion sesuai pemberlakukan PPKM di setiap wilayah atau daerah.

"Langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1," katanya.

Adapun seluruh pelaksanaan kegiatan event keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Perlu diketahui dalam Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Di mana dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.

Sedangkan, untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah. Sementara itu, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota.


Tulis Komentar