Pengurus LAM Riau Kecam Surat Sakti Sekdaprov

Haris Kampay : Siap Rapatkan Barisan Untuk Mempertahankan Rumah Adat Kami

GEDUNG LAM RIAU

GILANGNEWS.COM - Surat sakti Sekdaprov Riau Ir SF Harianto, ikhwal pengambilalihan Gedung LAMR Jalan Diponegoro Pekanbaru, memantik respon keras dari pengurus harian LAM Riau. 

Sekretaris Umum LAM Riau Yusman Hakim mengaku, sangat menyayangkan lahirnya surat yang diteken SF Harianto tersebut. Sebab, dengan adanya surat tersebut, sama halnya mengusir para datuk-datuk adat, yang sudah lama bermukim membahas berbagai adat di Bumi Lancang Kuning ini. 

"Walau surat itu sudah keluar, kami tetap bertahan di rumah adat ini. Kami adalah pengurus resmi dan legal secara aturan," kata Yusman Hakim kepada wartawan di Pekanbaru, Senin malam (18/4/2022). 

Dijelaskan, bahwa berdasarkan historis pembangunan gedung LAM Riau tersebut, dibangun saat era Gubernur Riau Arifin Ahmad tahun 1980 silam. Bukan di masa Gubernur Riau Syamsuar sekarang. 

Karenanya, meski surat Sekdaprov Riau untuk penataan administrasi, namun tidak pantas dan tidak elok untuk diambil alih. Karena urgensi surat tersebut, sama halnya mengusir datuk-datuk adat di rumah besar masyarakat Melayu. 

"Sudah banyak pejabat negara yang diberikan gelar adat di Gedung LAM Riau. Termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi, pernah bertahta diberi gelar di Gedung LAM Riau," sebutnya. 

"Kalau pejabat teras di Riau, sudah pasti. Mulai Gubernur, Danrem, Kapolda dan lainnya. Secara tersirat, surat tersebut sama halnya menyinggung mereka," tambahnya. 

Yusman Hakim justru mempertanyakan sosok SF Harianto. Apakah dia tidak menghargai tetua-tetua adat Melayu, atau karena unsur lainnya. Jika SF Harianto atau pejabat Pemprov Riau lainnya, tidak suka dengan pribadi seseorang di kepengurusan LAM Riau, tidak perlu mengambilalih gedung LAM Riau. 

Sebab, gedung LAM Riau ini banyak sejarahnya, tempat turunnya pejabat negara ini, yang diberi gelar adat Riau secara terhormat. 

Disinggung apakah ada campur tangan Gubernur Riau Syamsuar, keluarnya surat bernomor 03/Disbud/1007, tanggal 18 April 2022, perihal Pengembalian Aset Gedung tersebut? 

"Saya yakin (Gubernur Riau) tahu. Harusnya kan nggak terjadi. Bahkan saya barusan ditelpon staf KemenhumHAM, mereka mendukung aksi kita. Makanya, kalau tidak selesai, kita bisa lapor ke pusat, kenapa Sekdaprov Riau bersikap seperti ini," janjinya seraya menyebutkan, bahwa kepengurusan LAMR habis per Mei 2022 nanti. 

Bahkan untuk perpanjangan peruntukkan Gedung LAM Riau, sudah diajukan pengurus LAM Riau pada Januari 2022 lalu, yang diteken lima pengurus LAM Riau. Termasuk Datuk Raja Marjohan Yusuf dan Datuk Taufik Ikram Jamil. 

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum BPU LAM Riau, DR Harris Kampay.  Ditegaskannya, pengambilalihan Gedung LAMR oleh Pemprov Riau, merupakan tindakan yang sudah mengirim, serta membuat luka para pemuda Melayu Riau. 

Bahkan ini juga bisa memecahbelahkan persatuan masyarakat Melayu, yang ada di Bumi Lancang Kuning. Betapa tidak, rumah para tetua adat diambil paksa, dengan sejumlah dalih. 

"Kami pemuda-pemudi Melayu, akan siapkan barisan. Rumah adat kami tidak boleh diambil alih. Orangtua kami itu sampai hari ini pengurus legal," tegasnya. 

Harris Kampay menegaskan, agar Sekdaprov Riau SF Harianto segera menarik lagi surat tersebut, demi terciptanya suasana aman, harmonis dan nyaman di tengah masyarakat Riau. 

"Masih banyak gedung-gedung lain yang merupakan aset Pemprov Riau, yang mau ditertibkan. Kenapa menyorot gedung LAM Riau, yang notabenenya milik masyarakat Melayu Riau," kata Harris Kampay, yang sudah membulatkan tekad maju sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru tahun 2024 mendatang. 

Seperti diketahui, dalam surat yang diterbitkan Sekdaprov Riau SF Harianto, ditujukan kepada Ketum DPH dan Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, ditandatangani oleh Sekdaprov Riau selaku Pengelola Barang, SF Haryanto.

Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka Penataan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka, untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan Gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru.

LAM Riau, lanjutan isi surat tersebut, diminta mengajukan kembali perpanjangan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku. ***


Tulis Komentar