Nasional

PPKM Level I Jabodetabek: Taman, Area Publik hingga Tempat Wisata Boleh 100%

Libur Lebaran di Taman Margasatwa Ragunan.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah menetapkan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek. Setelah penerapan itu, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur tentang kegiatan masyarakat yang dilakukan difasilitas umum.

Pada aturan PPKM Level, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan mengikuti protokol kesehatan.\

"Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Selasa (24/5).

Bagi anak yang usianya di bawah 12 tahun tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Perpanjangan PPKM ini berlaku sejak hari ini Selasa (24/5) hingga Senin (6/6). Seiring perpanjangan PPKM jumlah wilayah dengan level 1 terus meningkat. Untuk pertama kalinya, wilayah Jabodetabek masuk dalam level 1.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/5).

Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Sementara daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sedangkan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pamekasan), serta tidak ada daerah di level 4.

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.


Tulis Komentar