Pekanbaru

Viral di Media Sosial, Juru Parkir Liar di Pekanbaru Resahkan Pengendara

Tangkap layar video viral pengendara keluhkan ulah jukir liar di Kota Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan keluhan pengguna jasa parkir di Kota Pekanbaru, Riau, viral. Dalam video yang ramai tersebar di media sosial itu, seorang pengendara mobil mengeluhkan atas banyaknya juru parkir liar yang tidak bertanggung jawab di area Kota Pekanbaru.

Pengendara mobil tersebut mengaku diminta uang parkir sebesar Rp5 ribu saat berhenti di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Namun saat hendak pergi, mobilnya malah terjebak dan tidak ada juru parkir di lokasi yang membantu.

Dalam video yang dilengkapi caption itu, pria tersebut mengaku dimintai uang parkir di awal, namun ketika urusannya selesai dan hendak pergi dari lokasi, ia tidak mendapati juru parkir tersebut. Belum lagi tarif parkir yang diminta melebih aturan yang diberlakukan Pemko Pekanbaru. Kebiasaan juru parkir yang demikian katanya tidak hanya meresahkan namun juga merugikan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Lukman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perihal adanya juru parkir liar yang memungut tarif parkir hingga Rp5 ribu.

“Belum ada laporan masuk, namun jika ada laporan masuk akan kita tindak,” kata Lukman, Rabu (25/5/2022).

Dari rekaman video yang beredar, jukir liar memungut retribusi parkir untuk satu unit mobil sebesar Rp5 ribu untuk sekali parkir. Padahal besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp2 ribu.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru, Radinal Munandar juga tidak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin ke Dishub Pekanbaru. Mereka bahkan memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.

Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.

Tidak hanya di Jalan Pattimura, dari pantauan di lokasi, beberapa titik lain juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di Kota Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Hangtuah, serta Jalan Diponegoro.

Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas, dan rompi.

Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.


Tulis Komentar