Permasalahan Penyitaan Aset,

Seorang Security Perusahaan Kelapa Sawit Diduga Disekap Petugas KLHK

Lokasi Tempat Penyekapan.

GILANGNEWS.COM - Petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga melakukan penyekapan terhadap security perusahaan kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Bengkalis, Riau.

Dugaan upaya paksa terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa. Tujuh petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tiba-tiba datang.

Komandan Pleton Sekuriti PT SIPP, Suardi menjelaskan, rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang dengan menunjukkan surat tugas.

"Surat tugas itu tapi tidak boleh di foto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," Suardi, Ahad (12/6/2022).

Karena tidak ada yang tertinggal, Suardi menghubungi Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno. Suardi memberi tahu ada petugas KLHK datang ke pabrik.

"Saya coba hubungi pak Danu sebagai Plt GM kami. Karena tidak boleh ambil foto surat tugas ya kami minta anggota untuk video dan foto, tapi tidak boleh," cakapnya.

Selanjutnya petugas dengan laras panjang minta listrik dihidupkan. Namun karena pabrik sedang tidak beroperasi dan untuk menghidupkan mesin bukan kewenangan sekuriti, Suwardi menolak.

"Tiba-tiba ada 2 orang petugas pakai baju biasa dan laras panjang langsung bawa saya pakai mobil. 'Kamu mau ikut atau kami saya angkut sekarang'," kata Suwardi menirukan ucapan petugas.

Atas peristiwa itu, Suardi langsung dibawa petugas dengan mobil plat merah ke salah satu SPBU. Ia mengaku hampir 3 jam ditahan dan dipaksa melakukan penandatanganan surat sita aset perusahaan.

"Saya dibawa ke SPBU di KM 6. Ya sudah saya masuk mobil, itu kan sama saja saya disekap. Sampai di SPBU dibuat surat, handphone saya tidak boleh dipegang dan mereka buat surat suruh saya teken," ungkapnya.

"Saya suruh tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantorlah kalau memang ini resmi," sambungnya.

Setelah surat diteken, Suwardi ditinggal begitu saja di SPBU. Sementara petugas langsung meninggalkan SPBU.

"Setelah saya tandatangan surat itu saya ditinggal di SPBU dan pulang sendiri. Di situ juga mereka bilang 'ini aset sudah punya kami. Kamu jaga ini, kalau hilang kamu yang bertanggungjawab'," jelasnya.

Ia mengaku kecewa dengan upaya paksa yang dilakukan petugas Gakkum KLHK. Ia menilai langkah yang dilakukan pejabat kementerian tersebut tidak tepat.

"Kita sayangkan karena tingkah laku aparat ini tidak baik sama kita. Kami akui kami memang sedang ada persoalan di KLHK, tetapi kan tak juga bisa mereka seperti itu," tukasnya.

Danu mengaku saat konfirmasi petugas tak menyampaikan ada penyitaan aset. Namun dia kaget dapat kabar security dipaksa untuk tandatangan sita aset perusahaan seperti diesel generator dan beberapa aset lain.

"Waktu menghubungi saya juga tidak ada mau bilang sita aset dan sebagainya. Ya saya kira itu sudah bubar, ternyata ada lanjutnya dan minta diteken sita aset. Ini kita sekarang melihat sekuriti terancam," katanya lagi.

"Konfirmasi tidak ada, surat tidak ada. Bahkan itu bukan kali ini saja, tapi sudah sejak awal menangani kasus tidak ada memang sampaikan surat atau apa yang akan mereka usut. Kami sesalkan hari ini masih ada upaya-upaya seperti ini, tim yang turun itu dipimpin langsung Ketua Tim Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ardhi Yusuf," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah belum merespon saat dikonfirmasi lewat telepone dan pesan singkat WhatsApp. Begitu juga dengan ketua tim Direktorat Gakkum Penegakan Hukum Pidana KLHK, Ardhi Yusuf. 


Tulis Komentar