Nasional

Pria Onani di KRL Sering Wara-wiri Pakai Transportasi Publik Tanpa Tujuan

Pria viral onani di KRL (tengah) saat diamankan petugas TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat.

GILANGNEWS.COM - Polisi mengungkapkan pria yang viral melakukan onani di KRL Jabodetabek sering wara-wiri menggunakan transportasi publik. Tak ada tujuan khusus pelaku wara-wiri naik transportasi publik.
"Nggak ada tujuan dianya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (11/7/2022).

Ridwan mengatakan pelaku tidak setiap hari wara-wiri dengan transportasi publik, tetapi sering. Pelaku diduga wara-wiri di transportasi publik hanya untuk melakukan asusila.

"Nggak setiap hari, tapi sering. Ya betul (tujuan wara-wiri) untuk melakukan asusila," ungkap Ridwan.

Pria yang pernah viral melakukan onani di KRL Jabodetabek ini sudah berulang kali melakukan hal serupa. Polisi saat ini masih mendalami motif pria berkostum 'cosplay' itu melakukan onani di transportasi publik.

"Motif masih didalami," ucap Ridwan.

Ridwan belum menjelaskan terkait identitas pelaku onani di KRL ini. Kata Ridwan, pria onani di KRL ini tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.

"Nganggur," sebutnya saat ditanya soal pekerjaan pelaku.

Tiga Kali Onani

Pria viral onani di KRL ini diamankan petugas TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat. Pelaku diserahkan petugas TransJakarta ke pihak kepolisian.

Polisi langsung menahan pria yang pernah viral onani di KRL ini. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa di tempat yang berbeda.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (9/7) lalu.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan, pengakuan pelaku sudah lakukan 3 kali di 3 tempat berbeda," kata Ridwan saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).

Ridwan menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku terkait pornografi dan tindakan asusila.

"(Pelaku dijerat dengan) pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP," ujarnya.

Ridwan mengatakan pihaknya masih menggali motif tersangka. Dia mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka.

"Motif dalam lidik karena akan kita riksa kejiwaan pelaku," ujarnya.


Tulis Komentar