Nasional

Pertimbangan Dewas Tak Adili Etik Lili Pintauli: Dia Bukan Insan KPK Lagi

Lili Pintauli Siregar.

GILANGNEWS.COM - Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. Lili resmi terhitung dari surat pemberhentian Lili yang dikeluarkan Jokowi.

"Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean saat konpers, Senin (11/7/2022).

Karena itu, majelis etik menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik ini gugur. Sebab, Dewas tidak berhak mengadili Lili karena dia bukan bagian dari KPK lagi.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," tegasnya.

Dalam penetapannya, Tumpak juga meminta proses sidang etik ini dihentikan. Tumpak juga memerintahkan Sekretariat Dewas KPK memberitahu proses sidang ke pimpinan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar, dan mengentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," katanya.

"Kedua, memerintahkan kepada kepala sekretariat dewan pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan pimpinan KPK," lanjutnya.

Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP

Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.


Tulis Komentar