Pertimbangan Dewas Tak Adili Etik Lili Pintauli: Dia Bukan Insan KPK Lagi
GILANGNEWS.COM - Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. Lili resmi terhitung dari surat pemberhentian Lili yang dikeluarkan Jokowi.
"Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean saat konpers, Senin (11/7/2022).
Karena itu, majelis etik menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik ini gugur. Sebab, Dewas tidak berhak mengadili Lili karena dia bukan bagian dari KPK lagi.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," tegasnya.
Tulis Komentar