GILANGNEWS.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan menyebutkan tantangan BBPOM dari pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.
"Ketentuan BBPOM dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," sebut Yosef.
Pihaknya mengatakan di era konvergensi media, masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi terutama terkait iklan, namun dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku tidak sedikit iklan yang melakukan klaim yang berlebihan.
Pengawasan iklan diharapkan dapat mengatasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan yang biasa terkesan belebihan dengan informasi yang menyesatkan yang juga dapat membahayakan bagi kesehatan.
Menurut Yosef, Hingga Agustus 2022 terdapat 40 persen iklan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku juga terkesan tidak rasional.
“Kita berharap bisa berkolaborasi dari media radio, tv, cetak dan online untuk melakukan pengawasan terkait dengan iklan obat dan makanan serta bisa menindak tegas iklan yang tidak sesuai”, ujarnya.
Ia menambahkan, hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.
"Klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan," tambah Yosef.
Untuk diketahui, ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketentuan umum dalam iklan dan obat makanan ini yaitu dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar.
Tulis Komentar