Gaji Langsung Dipotong 50%, Kanwil Kemenkumham Riau: Bila Bersalah Usulkan Pecat!
GILANGNEWS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dalam peredaran narkoba. Oknum tersebut adalah YNS.
“Begitu menerima laporan dari pihak yang berwajib, saya segera memerintahkan bagian Kepegawaian untuk memotong 50% gaji dari yang bersangkutan. Hal tersebut sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian dinaikkan ke Kejaksaan," ujar Jahari, Selasa (4/10/2022).
Jahari mengatakan, jika terbukti benar-benar menyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya, akan dipecat.
"Kepada yang bersangkutan, apabila sudah inkrah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan! Kita tidak mau nama baik yang sudah dibangun dengan susah payah rusak hanya karena tingkah oknum yang bertanggungjawab!” tegas Jahari.
Tulis Komentar