GILANGNEWS.COM - KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ICW mengatakan Adil menjadi kepala daerah ke-10 di Riau yang ditangkap KPK.
"Penetapan tersangka dan ditahannya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah rentetan panjang praktik korupsi kepala daerah di Provinsi Riau," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengatakan 10 kepala daerah di Riau itu ditangkap KPK sejak 2007. Dia mengatakan para kepala daerah yang ditangkap itu terdiri atas tiga gubernur, enam bupati, dan satu orang wali kota.
"Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp 18,5 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan aparat pengawas internal di Riau harus diperkuat demi mencegah kasus korupsi terus berulang. dia mengatakan aparat penegak hukum seperti KPK juga harus melakukan pengawasan serta membantu pengembangan sistem pemerintahan yang transparan di Riau.
"Maraknya kepala daerah di Provinsi Riau yang terlibat praktik korupsi harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan. Pertama, pemerintah harus memperkuat fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di sana. Kedua, aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pascapenindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kurnia juga berharap KPK mengawasi secara ketat para kepala daerah petahana jelang Pemilu 2024. Dia mengatakan ada tren penyalahgunaan kewenangan untuk biaya politik oleh petahana.
"Jelang tahun politik, terutama pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus benar-benar mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali. Hal ini penting, sebab, tren yang berkembang, petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang," ujarnya.
Tulis Komentar