GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan surat penunjukkan Wabup Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Pada surat tertanggal Senin (10/4/2023) tersebut, Syamsuar juga menjelaskan tentang wewenang kepala daerah.
"Sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 06 April 2023, dengan ini disampaikan kepada Saudara Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)"," tulis Syamsuar.
Kemudian, pada b. Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah."
Dalam surat tersebut, Syamsuar mengatakan, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti Saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Surat dari Gubernur tersebut, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang. Dan Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4, maka ketika bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri.
"Karena Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti," kata Firdaus.
Surat tersebut, lanjut Firdaus, untuk meminta petunjuk terkait penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati. Berdasarkan surat tersebut, akan dijadikan dasar Mendagri untuk menunjuk Plt Bupati.
"Setelah surat kami sampaikan, secara lisan pihak Kemendagri sudah menyampaikan bahwa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pak Asmar ditunjuk menjadi Plt Bupati," ujarnya.
Ditanyakan kapan SK penunjukan Plt Bupati akan keluar, Firdaus menyatakan, bahwa SK tersebut biasanya tidak lama akan keluar. Kemungkinan SK tersebut sudah akan keluar pada pekan depan.
"Kalau untuk SK nya kemungkinan pekan depan sudah keluar. Meskipun SK nya belum keluar, tapi Pak Asmar sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti," tukasnya.
Tulis Komentar