Hukrim

Uang Tabungan Nasabah Raib Rp 223 Juta, Bank BRI Dilaporkan ke Polda Riau

Laporan ke Polda Riau

GILANGNEWS.COM - Faisal Yunaldo, warga Jalan Bandeng, Marpoyan Damai, Pekanbaru, resmi melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nangka Pekanbaru, ke Polda Riau, akhir pekan kemarin.

Pengusaha Pekanbaru ini melaporkan bank plat merah tersebut, karena uang yang ada di tabungannya di BRI Cabang Nangka sebesar Rp 223 juta raib. Pelaku mentransfer sebanyak lima kali ke rekening lain.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya MH membenarkan, adanya laporan bernomor :STPL/5/V/RES.2/Subdit.II/Ditreskrimsus, tertanggal 10 Mei 2023 tersebut.

"Tujuan pelapor ini melaporkan ke Polda Riau, agar perkara ini dilakukan proses hukum," tegas Kombes Nandang, Minggu (14/5/2023).

Disampaikan, Polda Riau akan responsif untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Termasuk laporan atas nama Faisal Yunaldo ini. Tentunya, setiap perkembangan, akan disampaikan kepada para pelapor atau pengadunya.

"Untuk tahapannya, setiap pengaduan atau pelaporan tentunya akan dilakukan langkah awal penyelidikan, untuk dapat  diungkap atau diketahui kebenaran dari pelaporan atau pengaduan tersebut," terangnya.

Sementara itu, Faisal Yunaldo melalui kuasa hukumnya Jon Kennedy SH mengharapkan, agar Polda Riau segera mengusut tuntas pelaku pembobolan rekening BRI Cabang Nangka ini. Sebab, jika dibiarkan, berpotensi akan ada korban-korban lain lagi.

"Kita minta usut tuntas secepatnya siapa pelakunya. Kita juga minta pertanggungjawaban penuh dari Bank BRI terhadap kerugian yang dialami klien kami ini. Kami akan terus berupaya melalui jalur hukum untuk mempertahankan hak klien kami ini," kata Jon Kenedy tegas.

Pihak BRI Cabang Nangka Pekanbaru saat dihubungi berkali-kali, tak berhasil. Saat disambangi ke kantornya, Pimpinan Cabang BRI Nangka, termasuk bagian kasir dan bagian kredit yang mengurus nasabah Faisal Yunaldo selama ini, mendadak dan kompak tak bisa ditemui.

"Pak Pimcab (Pimpinan cabang) lagi keluar, dan kasir Bu Kiki, tak bisa diganggu karena dia banyak melayani nasabah. Jadi maaf, tak bisa kami jumpakan," kata security BRI Nangka, Ester saat ditemui wartawan akhir pekan kemarin.

Kronologis kasus

Kuasa hukum Faisal Yunaldo, Jon Kennedy SH membeberkan kronologis kasus ini. Dari pengakuan kliennya, ada dana transaksi jual beli dagang masuk ke rekeningnya, yang mana dana tersebut di transfer pada Selasa (2/5/2023) siang sebanyak 223 juta, dan sorenya sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan pengecekan ternyata dana tersebut masih ada di tabungannya.

Selanjutnya, pada pada paginya, Rabu (3/5/2023), kliennya mengecek uangnya untuk ditarik, ternyata dananya tidak ada. Kemudian, dirinya bersama klien, langsung ke kantor BRI Cabang Nangka untuk mempertanyakan dana tersebut.

Akhirnya BRI Nangka, memprint out rekening koran, atas nama nasabah Faisal Yunaldo. Ternyata benar, dana tersebut sudah disedot melalui BRI Mo (MBanking) sebanyak 5 kali, pada tanggal 2/5 sekitar pukul 20.41 dan penarikan ini hanya selisih menit dalam penarikannya selama 5 kali.

Pada keesokan harinya, Kamis (4/5/2023), Jon bersama Faisal menemui CS bernama Kiki dan juga kepada bagian kredit BRI, bernama Goetner. Namun pertemuan tak membuahkan hasil karena mereka tak mau memberikan data transaksi. Sehingga Jon meminta bertemu dengan pimpinan BRI Cabang Nangka. Permintaan ini terlaksana Kamis malam (4/5/2023).

"Pimpinan mereka meminta waktu kepada kita, untuk mencari tahu aliran dana ini kemana. Kalau memang ini kesalahan orang bank, kepala cabang siap untuk mengembalikan dana nasabah ini. Kepala cabang minta waktu hari Jumat (5/5) dan paling lambat hari Senin (8/5)," paparnya.

Tapi ternyata tak sesuai janji dan kesepakatan, untuk pengembalian uang nasabah Faisal di hari Senin.

"Kita minta ketemu dengan kepala cabang lagi. Dia beralasan bahwa tidak bisa ditemui ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan, bahkan sampai akhir pekan kemarin tak ada jawaban apapun dari BRI Nangka," akunya.

Dalam kasus ini, Jon menilai bahwa ini murni pelanggaran UU Perbankan No 10 tahun 1998, dengan pencurian dan pembobolan rekening nasabah. Bisa dikategorikan melanggar pasal 49 Ayat 1 UU No 10 tahun 1998.

"Kalau saya melihat, kasus ini bukanlah merupakan ciber crime, melainkan ini jelas pelaku oknum yang diduga orang dalam bank, baik itu karyawan aktif maupun sudah berhenti. Ini pencurian dan pembobolan rekening, yang wajib diungkap sampai ke akar-akarnya," pintanya. ***


Tulis Komentar