Pekanbaru

Mantan Lurah Tanjung Rhu Tetap Berstatus PNS Meski Tersangka Pelecehan Seksual

Kantor Lurah Tanjung Rhu

GILANGNEWS.COM - Mantan Lurah Tanjung Rhu, berinisial R, tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap wanita berinisial MY (36).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengatakan, bahwa R masih berstatus PNS karena kasus yang menjeratnya bukan tindak pidana korupsi.

"Secara aturan kan berproses dan pemko Pekanbaru juga tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Sebab kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Artinya R masih berstatus sebagai PNS sampai putusan pengadilan inkrah," ujar Irwan, Kamis (11/01/2024).

Irwan mengatakan, Pemko Pekanbaru akan mengambil kebijakan setelah adanya putusan yang inkrah dari pengadilan. Pemko juga akan melihat putusan itu sesuai dengan beberapa tahapan aturan.

Meskipun masih berstatus PNS, Irwan menyebut dalam perkara itu ada beberapa hak dari R yang tidak dibayarkan, salah satunya yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kalau sudah ditahan tentu R sudah tidak masuk kantor lagi. Makanya TPP beliau tidak dibayarkan," katanya.

Bahkan Camat Limapuluh sudah menunjuk Plh untuk menggantikan jabatan Lurah Tanjung Rhu tersebut. Kini jabatan lurah itu diambil alih oleh Pelaksana harian Junaidi, yang menjabat Kasi Trantib Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Di sisi lain, Irwan juga mengingatkan kepada seluruh PNS lingkup Pemko Pekanbaru agar pandai bersikap, menjaga sopan santun dan etika. Terlebih untuk jabatan lurah dan camat yang bersentuhan langsung melayani masyarakat banyak.

"Kami berharap seluruh PNS di Pemko Pekanbaru dapat menjaga nama baik institusi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Perlu diketahui, berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Panwascam Limapuluh berinisial MY dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara itu juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tersangka dalam perkara itu adalah R. Dia merupakan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Polsek Limapuluh pada Jumat (8/9/2023) lalu. Sejak saat itu, R langsung dilakukan penahanan.


Tulis Komentar