Kemendagri Ubah Aturan, Peluang Muflihun Kembali Pimpin Pekanbaru?
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui surat bernomor 100.2.2.6/1557/SJ tertanggal 28 Maret 2024, mengubah syarat bagi daerah yang akan mengusulkan kandidat Penjabat Bupati dan Wali Kota.
Perubahan ini membuka peluang bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kotanya sudah menjabat selama 2 tahun, dapat kembali mengusulkan orang yang sama atau berbeda.
Sebelumnya, aturan melarang penjabat yang sudah menjabat selama 2 periode untuk kembali diusulkan. Hal ini membuat Pj Muflihun, S.STP., M.AP. tidak bisa diusulkan lagi untuk periode ketiga sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Namun, dengan surat penegasan terbaru dari Kemendagri ini, peluang Muflihun untuk kembali menjabat terbuka kembali.
Masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru akan berakhir pada bulan Mei 2024. Dengan perubahan syarat ini, DPRD Kota Pekanbaru dapat kembali mengusulkannya sebagai kandidat Penjabat Wali Kota untuk periode ketiga.
Hingga saat ini Muflihun belum memberikan jawaban resmi terkait peluangnya untuk kembali menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar