HUKRIM

Misteri Nurhayati, Sosok Kunci dalam Sidang Mafia Tanah di Rumbai

Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya

PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Rumbai Barat, Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada Rabu (29/5/2024). Sidang kali ini masih agenda bukti surat, yang dipimpin Hakim Ketua Ros Naibaho SH dan dua anggota hakim lainnya. 

Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sosok misterius bernama Nurhayati, yang diduga menjadi tokoh kunci dalam kasus ini.

Nurhayati tercatat sebagai pihak yang menjual tanah kepada oknum yang diduga mafia tanah. Namun, keberadaannya dipertanyakan setelah Ketua RT dan RW setempat menyatakan tidak pernah ada warga bernama Nurhayati di alamat yang tertera.

Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru tidak dapat menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan nama tersebut.

Dugaan kuat muncul bahwa Nurhayati adalah sosok fiktif yang sengaja diciptakan untuk memuluskan praktik mafia tanah. Kuasa hukum penggugat, Rino Rinaldo SH MH, optimis bahwa bukti-bukti baru yang dihadirkan akan semakin memperkuat posisi kliennya dan membongkar jaringan mafia tanah yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dalam praktik mafia tanah. Asniar (71), pemilik tanah yang sah, telah berjuang panjang untuk mempertahankan haknya atas tanah seluas 20 hektar yang diwariskan turun-temurun.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Publik menantikan kebenaran yang akan terungkap dan keadilan yang akan ditegakkan dalam kasus ini.


Tulis Komentar