Mafia Tanah Kian Terjepit! Dirjen PPTR Usulkan Sertifikat Tanah Berisi Harga Resmi
GILANGNEWS.COM - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar mengusulkan pemuatan harga tanah dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usulan ini dinilai sebagai langkah untuk mencegah praktik mafia tanah dan spekulan.
Usulan ini disambut baik oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bagian dari upaya land value capture yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Usulan tersebut disampaikan oleh Jonahar dalam disertasi program doktoralnya di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/9/2024).
Menurut Jonahar, selama ini sertifikat tanah hanya memuat dua elemen, yaitu data fisik dan data yuridis, tanpa mencantumkan nilai tanah.
Kondisi ini membuka peluang bagi mafia tanah untuk beraksi, terutama dalam proses pembebasan lahan yang hanya berpatokan pada nilai zona.
"Selama ini sertifikat tanah hanya memuat data fisik dan yuridis, sedangkan nilai tanah hanya berdasarkan zona. Saya mengusulkan agar nilai tanah juga dicantumkan dalam sertifikat, yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pemiliknya," ujar Jonahar.
Ia menambahkan, di negara-negara maju, nilai tanah sudah tercantum dalam sertifikat, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, praktik mafia tanah dan spekulan dapat dihilangkan.
"Dengan mencantumkan nilai tanah dalam sertifikat, mafia tanah dan spekulan otomatis akan hilang," tegasnya kepada para wartawan.
Jonahar juga menekankan pemuatan nilai tanah ini dapat melengkapi program sertifikat elektronik yang sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sertifikat elektronik justru akan semakin mendukung transparansi nilai tanah, sehingga harga tanah dapat dimasukkan secara digital.
"Tidak ada masalah dengan sertifikat elektronik. Justru dengan sertifikat elektronik ini kita dapat memasukkan harga tanah," tambahnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mendukung penuh gagasan Jonahar terkait pemuatan nilai tanah dalam sertifikat. Agus menilai langkah ini sebagai upaya penting untuk meningkatkan kepastian nilai tanah dan nilai tambah bagi pemilik lahan.
"Kami hadir dalam program doktoral ini, dan intinya bagaimana kebijakan pertanahan terkait land value capture dapat meningkatkan nilai tambah yang signifikan bagi pemilik tanah," ujar AHY.
Agus juga menjelaskan pemuatan nilai tanah dapat dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN menyelesaikan pendataan seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan adanya nilai tanah dalam sertifikat, pemilik tanah akan merasakan manfaat nyata tanpa adanya gangguan dari mafia tanah.
"Selain target pendataan, pendaftaran, dan registrasi, tanah warga akan memiliki nilai tambah yang tinggi bagi pemiliknya," tutup Agus.
Tulis Komentar