Kasus Payung Masjid Rp 43 Miliar yang Stagnan, Sorotan Tajam Anggota DPR Muhammad Rahul
RIAU - Desas-desus soal proyek payung elektrik yang mangkrak di salah satu masjid Islamic Center di Riau menyeruak lagi. Muhammad Rahul, anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Riau 1, angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada Rabu, 13 November 2024.
Rahul mempertanyakan kasus yang merugikan negara hingga Rp 43 miliar ini, menyoroti keterlambatan penegakan hukum yang justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. "Kasus payung mesjid Islamic Center ini sudah berlarut-larut sejak 2022, dan hingga sekarang payungnya tidak bisa digunakan. Anehnya, belum ada tersangka yang ditetapkan," tegas Rahul dalam pernyataannya di hadapan Jaksa Agung.
Proyek payung elektrik ini awalnya diharapkan menjadi ikon fasilitas masjid dengan teknologi modern, memberikan perlindungan bagi jamaah yang beribadah di pelataran masjid. Namun, proyek tersebut mendadak tersendat, dan payung yang telah dibangun dengan dana fantastis tak berfungsi seperti yang dijanjikan.
“Kasus ini sudah ramai dibicarakan masyarakat, bahkan viral di media sosial seperti TikTok,” lanjut Rahul. Dalam pertemuan tersebut, Rahul menyuarakan desakan agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan keterbukaan dan mengambil langkah tegas, mengingat dugaan korupsi yang berkepanjangan ini telah membuat publik kecewa.
Menurut Rahul, ketiadaan kejelasan dalam penyelidikan telah melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Kasus ini harus segera tuntas dengan transparansi yang nyata. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab agar tak ada lagi spekulasi,” tambahnya, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dan hanya menginginkan keadilan bagi masyarakat Riau.
Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah kasus ini sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), padahal kerugian yang dialami negara begitu besar. Dalam pertemuan itu, Rahul pun menyoroti keberadaan Akmal Abbas, Kepala Kejati Riau, yang ia harapkan dapat segera mengambil langkah konkret.
“Kasus ini bukan hanya tentang sebuah payung elektrik, tetapi tentang kepercayaan publik yang dirusak. Riau berharap penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar janji,” ucap Rahul. Tanpa penanganan yang jelas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang akan terus dikenang masyarakat, bukan sebagai proyek inovatif, melainkan sebagai simbol mangkraknya keadilan di tanah Melayu.
Tulis Komentar