PEKANBARU - Penolakan warga RT 1 RW 19, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, terhadap keberadaan tempat hiburan Chromatic Family Karaoke mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Pada Selasa (10/12), Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru untuk membahas permasalahan izin operasional tempat hiburan tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, didampingi Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Victor Parulian, Firmansyah, Firman, dan Aidhil Nur Putra. Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi SThi MH, hadir bersama seluruh kepala bidang di dinas tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Akmal Khairi menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan warga dengan menugaskan tim pengawasan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk memeriksa status izin Chromatic Family Karaoke.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut masih menggunakan izin lama. Kami telah menegaskan bahwa mereka tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin baru, termasuk izin dari masyarakat setempat, izin keramaian dari Polresta, dan Polsek,” ujar Akmal.
Dia menambahkan, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Pekanbaru cukup cepat, namun tetap harus memenuhi semua standar yang berlaku, termasuk persetujuan warga sekitar. "Kami tidak menghalangi investor untuk berusaha di Pekanbaru, tetapi mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Respon Positif DPRD
Langkah cepat DPMPTSP mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah. Menurutnya, penegakan aturan perizinan menjadi kunci menjaga keseimbangan antara investasi dan ketertiban masyarakat.
“Kami mendukung investasi di Pekanbaru, tetapi para investor harus melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan sebelum memulai usaha. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Anti-Maksiat (FAM) Pekanbaru telah membawa aspirasi warga ke DPRD. Mereka mendesak agar Komisi I memastikan tempat hiburan seperti Chromatic Family Karaoke tidak diberikan izin operasi jika tidak memenuhi ketentuan.
Keseimbangan Antara Investasi dan Aturan
Robin Eduar menegaskan bahwa Komisi I berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang ramah bagi investasi, tetapi juga tetap mengutamakan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Komisi I berencana mengawal proses evaluasi izin operasional tempat hiburan tersebut, memastikan bahwa semua persyaratan, termasuk persetujuan warga, benar-benar dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
Tulis Komentar