PEKANBARU – Konflik di tubuh Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru seolah tak kunjung selesai. Di bawah kepemimpinan Plt Direktur Dedy Khairul Ray, yang ditunjuk oleh mantan Pj Wali Kota Risnandar, berbagai polemik baru terus bermunculan. Kondisi ini memancing perhatian banyak pihak, termasuk Komisi III DPRD Pekanbaru, yang kini mendesak adanya langkah cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“RSD Madani itu sampai hari ini menyisakan masalah. Harusnya ada perubahan positif setelah pergantian direktur, tapi kenyataannya justru semakin banyak laporan masyarakat yang masuk ke kami,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Tumpang Tindih Kebijakan dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Kisruh bermula sejak ditinggal oleh Direktur sebelumnya, Arnaldo Eka Putra. Namun, masa kepemimpinan Dedy Khairul Ray sebagai Plt Direktur justru memperburuk situasi. Salah satu langkah kontroversial yang memantik amarah publik adalah penggantian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Posisi sebelumnya yang dipegang oleh Dayat, Kasubag Umum, kini diserahkan kepada Musalimin, Kabag Tata Usaha.
Penggantian tersebut dilakukan melalui SK PPTK Nomor 061.1/dinkes/4327/2024, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Namun, kebijakan ini dinilai melanggar regulasi, yakni Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Perwako No. 84 Tahun 2021. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pejabat keuangan BLUD tidak boleh merangkap sebagai PA, KPA, atau PPATK.
“Ini kan sudah jelas melanggar aturan. Kalau terus seperti ini, tatanan kerja di RSD Madani akan semakin rusak,” kritik Tekad.
Lebih parah lagi, ada dugaan permainan anggaran di tubuh RSD Madani. Laporan yang masuk ke Komisi III menyebutkan adanya pengeluaran anggaran yang tidak jelas, termasuk pembentukan tim khusus oleh Dedy Khairul Ray, yang disebut-sebut sebagai pemborosan uang negara.
Hearing dan Ancaman Investigasi Hukum
Komisi III DPRD Pekanbaru berencana memanggil manajemen RSD Madani untuk rapat dengar pendapat (hearing) dalam waktu dekat. “Kita ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Kalau memang ditemukan pelanggaran anggaran, kita persilakan aparat penegak hukum untuk masuk dan menyelidiki,” tegas Tekad.
Menurut Tekad, anggaran yang bersumber dari APBD maupun BLUD tidak boleh digunakan sembarangan. “Apalagi melanggar aturan. Kalau ada indikasi korupsi, ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, di bawah Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru Dedy Khairul Ray, juga membentuk Tim Khusus, yang beranggotakan 6 staf. Ini juga bagian pengeluaran uang yang tak perlu dilakukan manajemen RSD Madani Pekanbaru. Timsus ini langsung ditunjuk dan di SK kan Dedy Khairul Ray.
Tulis Komentar