LEGISLATOR

Pemilihan RT/RW Ditunda, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Langkah Pemko

PEKANBARU – Polemik seputar penundaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Pekanbaru menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Pekanbaru.

Untuk mendapatkan kejelasan, mereka menggelar hearing bersama Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, Asisten I Maskur Tarmizi, dan Kabid Tata Pemerintahan pada Selasa petang (24/12/2024).

Hearing yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Robin Eduar SE MH. Turut hadir Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi Irman Sasrianto, serta anggota komisi lainnya, seperti Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif, Muhammad Zahir Syah, dan Firmansyah Lc.

Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menginstruksikan masyarakat untuk menunda pemilihan Ketua RT dan RW. Penundaan ini dilakukan menyusul rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan menggantikan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.

Ranperda baru tersebut akan mencakup pengaturan lima lembaga kemasyarakatan: RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, dan Posyandu, yang dirangkum dalam Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Catatan Penting dari Komisi I
Setelah mendengar pemaparan dari Plh Sekdako, Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemko Pekanbaru untuk menjembatani permasalahan yang muncul akibat penundaan ini.

“Pemko harus segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai solusi sementara, sembari menunggu Perda baru selesai dibahas dan diterapkan. Namun, Perwako tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Robin.

Dengan adanya Perwako, Ketua RT dan RW yang masa jabatannya telah habis dapat tetap dipilih oleh masyarakat tanpa harus menunggu pengesahan Perda baru.

Selain itu, Komisi I juga meminta Pemko untuk mendata secara rinci jumlah RT dan RW yang masa jabatannya telah habis. Mereka juga meminta klarifikasi mengenai ketersediaan personel di kelurahan untuk mengisi jabatan pelaksana tugas (Plt) RT dan RW.

“Apakah ASN di kelurahan cukup untuk merangkap beberapa jabatan Plt RT dan RW? Jika tidak cukup, kita perlu melihat opsi lain, seperti melibatkan ASN dari kecamatan. Tapi yang penting, semuanya harus sesuai aturan,” tegas Robin.
 

Komisi I juga menyoroti masalah honorarium bagi Plt RT dan RW yang nantinya diisi oleh ASN. Robin meminta Pemko memastikan bahwa mekanisme pengambilan honorarium ini tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dampak terhadap Pelayanan Masyarakat
Robin mengingatkan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. “Kalau ada Plt dari ASN kelurahan atau kecamatan, itu harus segera diatur. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” tambah politisi senior PDI-P ini.

Pemko Pekanbaru sendiri sedang memfinalisasi draf pencabutan Perda lama dan penyusunan Perda baru. Dalam waktu dekat, draf tersebut akan diselesaikan dan diajukan ke DPRD untuk dibahas.

Alasan Penundaan Pemilihan
Plh Sekdako Zarman Candra menjelaskan bahwa Perda lama dianggap sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Oleh karena itu, Pemko memutuskan untuk merevisi dan mengganti regulasi tersebut dengan Ranperda LKK, yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan zaman.


 

“Pemko meminta masyarakat bersabar. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang baru benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tata kelola yang lebih baik,” tutupnya.


Tulis Komentar