Defisit Riau Rp3,5 Triliun, Intsiawati Desak Gubernur Serahkan Kasus ke APH

PEKANBARU – Pengamat pemerintahan dan sosial, Intsiawati Ayus, menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tidak mungkin tidak mengetahui defisit anggaran yang kini mencapai Rp3,5 triliun. Sebagai mantan anggota DPD RI selama empat periode, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Aturannya jelas bahwa DPRD memiliki peran penting dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Jadi, tidak mungkin mereka tidak tahu," ujar Intsiawati kepada GoRiau.com, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, Intsiawati menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi anggaran yang mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Menurutnya, fungsi tersebut bertujuan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, sesuai aturan, serta untuk menghindari pemborosan atau penyimpangan.
Selain fungsi anggaran, DPRD juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD. Fungsi ini bertujuan mencegah penyimpangan, membatasi kewenangan kepala daerah dalam tahap perencanaan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran. Namun, dengan defisit yang semakin membengkak, Intsiawati mempertanyakan apakah fungsi pengawasan ini telah dijalankan dengan baik.
Tulis Komentar