Jangan Lewatkan! Pembebasan Denda Pajak Pekanbaru Berlaku hingga Agustus 2025
GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penghapusan denda pajak daerah, berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-241.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.
KataAgung, penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.




Tulis Komentar