Puluhan Tempat Usaha di Pekanbaru Disegel karena Tak Setor Pajak 10 Persen
GILANGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel puluhan tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan tempat hiburan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Deny Muharpan menyebut hal ini dilakukan ke tempat usaha yang terbukti tidak menyetorkan pajak daerah sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena sejumlah pelaku usaha tidak menyetor pajak 10 persen yang seharusnya dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah.
"Setiap kali masyarakat bertransaksi di restoran atau hotel, ada pajak 10 persen yang dibebankan. Sayangnya, banyak pelaku usaha tidak menyetorkan pajak itu. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah," ujarnya.




Tulis Komentar