GILANGNEWS.COM — Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyoroti serius persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Melalui hearing yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, Rabu (11/3/2026), sejumlah fakta penting terungkap setelah wakil rakyat memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
Hearing tersebut menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat dari Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, serta perwakilan Bappeda Provinsi Riau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel SH MH, bersama anggota komisi lainnya yakni Zukardi SH, Zulfan Hafiz ST, Roni Pasla, Pangkat Purba dan Ir Nofrizal.
Dalam forum tersebut, Komisi IV menggali berbagai informasi terkait sengketa lahan yang terdampak pembangunan tol di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Dari hasil hearing yang berlangsung hingga petang, terungkap bahwa BPN Pekanbaru maupun PPK Pengadaan Tanah Kementerian PUPR tidak memiliki data KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati. Padahal, kedua nama tersebut tercantum sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat lahan yang tumpang tindih dengan tanah milik Asni (73).
“Dalam hearing tersebut, BPN dan PPK sama-sama mengakui tidak memiliki data KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati di lahan yang disengketakan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zukardi, Kamis (12/3/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi Komisi IV. Sebab, keberadaan nama dalam sertifikat tanah yang identitasnya tidak dapat diverifikasi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat dari Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan, dalam hearing juga menjelaskan bahwa dokumen yang diterima pihaknya dalam proses administrasi pengadaan tanah berupa akta notaris tidak mencantumkan data KTP atas nama dua pihak yang dimaksud.
Komisi IV DPRD Pekanbaru menilai hasil hearing ini menjadi bahan penting untuk ditindaklanjuti. DPRD berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian guna memastikan kejelasan data dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Setelah Lebaran Idulfitri, kami berencana ke Jakarta untuk menyampaikan hasil hearing ini kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR,” kata Zukardi.
Kasus ini berkaitan dengan lahan milik Asni seluas sekitar dua hektare di Jalan Taman Buah RT 01/RW 07, Kelurahan Muara Fajar Timur, yang masuk dalam trase pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat.
Lahan tersebut memiliki nilai ganti rugi sekitar Rp5,2 miliar. Namun hingga kini dana tersebut masih dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme konsinyasi karena status lahan dinyatakan dalam sengketa.
Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar proses pembangunan infrastruktur tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Tulis Komentar