Pekanbaru

Terobosan Firdaus - Ayat, Urus Izin Usaha Mikro Kecil Cukup di Kantor Camat dan Gratis!

DR H Firdaus ST MT menunjukan Kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)


Saat ini, sedikitnya sudah lebih 3 ribu para pelaku usaha yang memiliki IUMK dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.

IUMK, selain sebagai aspek legal, juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank penyalur, masing-masing BNI, Bank Mandiri atau BRI.

Kalau usahanya kategori mikro, bisa mengajukan pinjaman sampai Rp 50 juta, kategori kecil sampai Rp 500 juta.

Melihat pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha, Firdaus - Ayat terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Bahkan dalam Perwako sudah ditegaskan, harus sudah ada jawaban diterima atau ditolak sejak satu hari izin permohonan sampai di kantor camat.

Kalau ditolak, apa yang harus dilengkapi dan jika diterima, harus segera dikeluarkan IUMK-nya. Menariknya, dalam proses ini bisa dimonitoring secara online lewat aplikasi yang ada, beberapa yang mengajukan, berapa yang proses, berapa ditolak dan berada diterima.

DR H Firdaus ST MT bersama beberapa pejabat saat sosialisasi IUMK.

***
 


Tulis Komentar