Tak Ada Karcis, Jangan Bayar Parkir!
PEKANBARU,GILANGNEWS.COM- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, terus berupaya melakukan pembenahan dalam melakukan pungutan retribusi parkir, khususnya di tepi jalan umum.
"Tujuan akhir dari ini adalah pencapaian target Pendapatan Asli Daerah serta antisipasi kebocoran yang selama ini terjadi," kata Bambang Armanto SH, Kepala UPTD Parkir, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi dengan berbagai carapun dilakukan. Mulai dari turun langsung kelapangan dengan membawa spanduk bertuliskan aturan, dan himbauan, sampai kepada turun langsung melakukan penertiban dilapangan yang sasarannya adalah juru parkir.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan. Selain memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat, juga memberikan contoh kepada jukir di lapangan. Seterusnya bisa dilanjutkan tata caranya.
‘’Lokasi Car Free Day (CFD) kami jadikan percontohan untuk tata cara pungutan retribusi yang benar,’’ kata Bambang.
Bambang mengatakan, bahwa dalam setiap menggunakan jasa parkir, ketika jukir tidak memberikan karcis jangan dibayar. Lalu dipertegas lagi, untuk tarif parkir belum berubah, masih sesuai aturan lama Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2000 untuk roda empat.
Di CFD, disampaikan Bambang, personil UPTD memberikan contoh, setiap masyarakat menggunakan jasa parkir, diberikan langsung karcisnya saat parkir. Lalu saat pulang baru dipungut retribusinya. Kepada masyarakat diminta untuk menyiapkan uang pas.
Tulis Komentar