Pekanbaru

Tak Melarang Menggugat, KPU Ingatkan Persyaratan Selisih Suara

Ilham M Yasir

PEKANBARU,GILANGNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta hasil pleno penetapan pemenang Pilkada 2017 dapat dihormati semua pihak terutama paslon yang kalah. Namun KPU juga tidak melarang jika ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan.

Komisioner KPU Riau divisi hukum dan pengawasan, Ilham M Yasir mengatakan, sejauh ini katanya, selisih perolehan suara untuk Pilkada Pekanbaru terpaut cukup jauh antara pemenang Firdaus-Ayat dengan peraih suara terbanyak kedua Dastrayani-Said Usman, sehingga peluang untuk melakukan gugatan ke MK cukup berat.

"Dalam UU itu memang memperbolehkan pengajuan gugatan ke MK, namun tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti selisih suara. Untuk Pekanbaru itu batas maksimal selisih suara itu dibawah angka satu persen. Nah, dari hasil pleno kemaren kan ketahuan, selisihnya cukup besar, jadi memang berat," tuturnya sebagaimana dilansir cakaplah, Kamis (24/2/2017)

Begitu juga dengan Pilkad Kampar kata Ilham, dari hasil perhitungan realcount KPU kemarin Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto berhasil mendulang 32,58 persen atau 101.906 suara.

Sementara diposisi kedua diikuti paslon Independen Rahmad Jevary Juniardo - Khairuddin Siregar dengan raihan 92.954 suara atau 29,71 persen.


Tulis Komentar