Riau

Kepala DPMD Kampar Sebut Banyak ASN jadi Pj Kades Terima Gaji Ganda

Kepala DPMD Kampar, Surya Budhi

Gilangnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap sebagai Penjabat Kepala Desa yang menerima gaji ganda bukan hal baru bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar. Diduga, kasus serupa telah banyak terjadi.

Kepala DPMD Kampar, Surya Budhi mengungkapkan, ASN menerima penghasilan dari APBD dan Alokasi Dana Desa (ADD) marak terjadi pada tahun 2015 silam. Namun ia masih enggan menyebutkan di desa-desa mana saja gaji ganda terjadi.

"Memang banyak itu. Apalagi di tahun 2015," kata Surya dilansir tribun, Kamis (16/3/2017). Menurut dia, ini seakan dianggap tidak menjadi persoalan serius karena nilainya yang sedikit. "Ya, berapalah gaji Kades?," imbuhnya.

Surya menjelaskan, ASN sudah menerima gaji yang bersumber dari APBD. Sehingga ketika menjabat Kepala Desa sementara, tidak dibenarkan lagi menerima penghasilan tetap dari ADD. Kecuali penghasilan berbentuk tunjangan.

Jika tetap ingin menerima penghasilan tetap sebagai Kades sementara, Surya menegaskan, ASN bersangkutan tidak dapat menerima gaji dari APBD.

"Atau, pilih di antara satu," tandasnya.

Surya mengingatkan, ASN yang sudah terlanjur menerima gaji ganda segera mengembalikannya. Menurut dia, hal ini adalah sebuah keharusan. Apalagi telah menjadi temuan Inspektorat.

"Jadi Kades itu bukan untuk cari gaji. Tapi pengabdian," tegasnya lagi. Ia mengatakan, ASN yang membandel tidak mau mengembalikan, bisa dikenai sanksi. Misalnya, terhadap karir.

Surya mengaku telah mewanti-wanti hal ini sejak awal. Oleh karena itu, ia mengingatkan penerimaan gaji ganda tidak dianggap sepele sebelum menjadi persoalan hukum.

Gaji ganda terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap ADD Pantai Cermin Kecamatan Tapung tahun 2015. Camat Tapung kala itu, Rakhmat yang merangkap Penjabat Kades beberapa bulan menerima penghasilan tetap Kades.***


Tulis Komentar