Satgas: Lahan Terbakar Jangan Pernah Dikelola Kalau Tidak Ingin Jadi Tersangka
GILANGNEWS.com - Satgas Siaga Karhutla Riau akan membuat langkah cepat dan efek jera terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau, dengan cara melarang para pelaku mengolah lahan yang terbakar sampai tumbuhan liar hidup kembali.
Penegasan itu disampaikan Komandan Satgas Siaga Karhutla Riau, Brigjen TNI Abdul Karim saat rapat koordinasi Karhutla 2017 akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Makorem 031 Wirabima, Rabu (7/6/2017).
"Begitu lahan terbakar cari pelaku, dan langsung pasang police line oleh polisi. Selama ini setelah di police line, enam bulan kedepan lahan yang terbakar ditanam sawit dan lainnya," katanya.
Apabila masa police line terpasang, dan tenyata lahan ada yang menggunakan, maka pihak kepolisian bisa memproses pengelola lahan. Dengan begitu, sebut Abdul Karim, dimanapun ada lahan liar atau perkebunan terjadi kebakaran dilarang untuk dikelola.
"Maunya kita aturannya seperti itu, biar agak keras dan memberi efek jera. Kalau kemarin baru enam bulan garis line hilang dan sudah jadi tanaman sawit, berarti yang menanam pelakunya," tegasnya.
Menunggu regulasi yang jelas, Komandan Satgas minta kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Manggala Agni untuk mengecek lahan yang terbakar dan diberi garis line.
"Kalau ternyata setelah dicek ada perubahan di lahan, saya minta cepat lapor, maka kita akan turun lakukan penindakan. Karena saya maunya di awal-awal ini agak keras, sehingga bisa memberikan efek jerah kepada yang lainnya," tegasnya lagi.
Karena itu, Danrem 031 Wirabima ini meminta kepada Pemprov Riau dalam hal ini gubernur Riau untuk mengatur regulasi larangan pengelolaan lahan yang terbakar itu.
"Permintaan saya itu. Mungkin kalau polisi banyak tau soal aturan, tapi kami TNI kalau tidak ada regulasi yang mengatur, terpaksa kami pakai hukum rimba," pungkasnya.
Tulis Komentar