Hukrim

Diduga Dianiaya Oknum Polisi Kampar, Propam Polda Minta Keterangan Keluarga

PEKANBARU. GILANGNEWS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau sampai saat ini masih memproses terkait dugaan penganiayaan yang dialami tersangka kasus Curanmor bernama Andri Fahmil Irawan, yang ditangkap jajaran Polres Kampar beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono, Rabu (12/7/2017) siang. "Kasusnya masih diproses (di Bid Propam, red)," tegas mantan Kapolres Rohul tersebut.

Pihaknya, sambung kombes Pitoyo, juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penganiayaan tersebut. Salah satunya dari pihak keluarga Almarhum Andri. "Saksinya dari keluarga (korban penganiayaan)," terang dia.

Disamping itu, sejumlah oknum polisi sebelumnya juga sudah diperiksa oleh Propam, termasuk Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto, serta beberapa orang anak buahnya, terutama yang ikut dalam proses penangkapan Andri Fahmil Irawan.

Terpisah, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto dan jajarannya Selasa malam tadi sudah melakukan mediasi dengan keluarga Almarhum, di rumah salah seorang keluarganya di Jalan Muara Takus, Bangkinang. Pertemuan ini turut dihadiri pucuk adat serta Ketua DPRD Kampar.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari penyelesaian terhadap permasalahan ini. Deni juga secara langsung menyampaikan permohonan maafnya atas peristiwa itu. Ia juga memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya masih dalam proses penyidikan.

Pihak keluarga sendiri sudah mengikhlaskan kepergian Andri, namun tindak lanjut terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polres Kampar terhadap almarhum mesti diproses secara tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga berencana akan mencabut laporan yang telah dibuat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Namun untuk laporan yang dilayangkan ke Propam tetap dilanjutkan proses hukumnya sampai selesai. ***


Tulis Komentar