Pekanbaru

Tower Microcell Berdiri di Perkarangan Sekolah, Ketua Komisi IV Minta Satpol PP Cek ke Lokasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Dinilai tidak layak berdiri di lingkungan sekolah, Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri kokoh di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan perlu ditinjau ulang.

"Kita melihat dari pembangunan tower di SD tersebut ada regulasi yang tidak diikuti oleh pihak pelaksana, seperti adanya pengalihan informasi yang sebelumnya dikatakan kepada masyarakat untuk lampu jalan tetapi diakan tower, klamuplase. Dan jika ada informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat hendaknya Satpol PP dapat melakukan tinjauan ke lapangan,"kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel SH, Rabu (19/7/2017).

Ditegaskan Politisi Golkar ini, persoalan pembangunan tower di Kota Pekanbaru sejak dahulu hingga saat ini memang termasuk persoalan krusial dan klasik, dimana pihak investor terkesan semena-semena tanpa izin lengkap sudah berani mendirikan tower yang mengancam keselamatan penduduk setempat.

"Persoalan permasalahan tower sudah banyak disampaikan masyarakat. Walaupun hanya izin prinsip yang dikeluarkan, saya rasa investor tidak bisa juga melakukan proses kegiatan pembangunan. Saat ini di Kota Pekanbaru banyak tower yang berdiri dan dibangun hanya bemodalkan izin prinsip saja," terang Roni.

Sebagai komisi yang membidangi pembangunan daerah, Roni beberapa waktu lalu juga telah menyampaikan kepada BPT Kota Pekanbaru agar semua izin prinsip yang telah didistribusikan khusus untuk tower ini disampaikan kepada Satpol PP agar dapat melakukan pengawasan di lapangan.

"Disinilah tugas Satpol PP agar melakukan pemantauan dan pengawasan. Apakah ini sudah dilakukan apa belum tentunya kita berharap ini harus dilakukan segera, agar nantinya BPT tidak kecolongan dari pembangunan tower yang ada, izinnya belum lengkap ternyata di lapangan tower sudah berdiri," pungkasnya.


Tulis Komentar