Pekanbaru

SLO Wajib Dimiliki Pelanggan PLN Sebelum ''Sentrum'' Masuk

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Untuk memastikan bahwa instalasi listrik pelanggan PT PLN aman dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR). Setelah masyarakat mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) baru PT PLN Area Pekanbaru  dapat mengaliri sentrum ke pelanggan.

Manajer PT PLN (Persero) Area Pekanbaru, Kemas Abdul Gaffur Kamis (27/7) mengadakan pertemuan dengan seluruh lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) diantaranya, Rizal Furdail (KONSUIL), Nasrul (PPILN), J. Marin (KONSUIL PUSAT), Hanafi (PT JASERINDO), Aska Apriyanto (PPILN), Jhonny Tobing (SERKOLINAS), Zalman (PT INTEK), Bakri (SERKOLINAS), Khairi Yahya (PT INTEK) untuk menyepakati pelayanan maksimal kepada pelanggan PLN.

"Dalam upaya PLN meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, utamanya kecepatan pelayanan Pemasangan Baru dan Perubahan Daya  PLN Wilayah Riau dan Kepri Area Pekanbaru kita mengadakan pertemuan dan kerjasama di Pekanbaru dengan pihak penerbit Sertifikat Laik Operasi atau yang disebut dengan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR)" jelas Kemas.

Disambung Kemas, dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini wajib dimiliki oleh setiap pelanggan sebagai bukti bahwa instalasi yang dipasang di rumah pelanggan sudah layak untuk dialirkan setrum. Dan untuk mendapatkan SLO setiap pelanggan dapat langsung menghubungi lembaga inspeksi teknik terkait diatas, ucap Kemas.

Lebih lanjut Kemas juga menjelaskan bahwa terkait dengan adanya padam  listrik beberapa hari yang lalu, bukanlah pemadaman listrik bergilir sehingga masyarakat khususnya pelanggan PLN tidak perlu khawatir.

“PLN saat ini sedang melakukan penyambungan pelanggan baru dan beberapa pemeliharaan di beberapa titik daerah untuk meningkatkan keandalan sistem dan pasokan listrik kepada masyarakat, dan demi keamanan serta kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilakukan dalam kondisi padam” Dalam kesempatan yang sama juga PLN memastikan bahwa sampai saat ini pasokan listrik ke masyarakat dalam kondisi yang aman dan terpenuhi.

Dalam kesempatan yang sama GM KONSUIL, Rizal Furdail juga menyampaikan bahwa harga untuk memperoleh SLO ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dengan rincian sebagai berikut:
 

 

No

Daya tersambung ( VA )

Besaran dalam (Rp)

1

450

900

1.300

2.200

40.000

60.000

95.000

110.000

2

3.500 – 7.700

30,- / VA

3

10.600 – 23.000

25,- / VA

4

33.000 – 66.000

20,- / VA

5

82.000 – 197.000

15,- / VA

6

197.000 – 1.000.000

13,- / VA

7

1.000.000 – 2.000.000

11,- / VA

8

2.000.000 – 3.000.000

9,- / VA

9

3.000.000 – 5.000.000

7,- / VA



GM PPILN WRKR menambahkan bahwa untuk memperoleh SLO masyarakat dapat mendaftar langsung ke Gerai – Gerai yang dibuka oleh masing-masing Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah diatas atau melalui website slo.djk.esdm.go.id
 


Tulis Komentar