PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan, Lmn, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi dana tak terduga (DTT) di Pemkab Pelalawan tahun 2012.
Padahal Lmn baru menghirup udara bebas karena kasus korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci. Saat ini ia menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara beberapa tahun terakhir.
Lmn ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (5/9/2017) sore. Sebelumnya, ia datang ke Kejati dengan status saksi.
"Dari hasil gelar perkara tadi (pagi) ditemukan keterlibatannya dalam kasus bantuan tak terduga hingga ditingkatkan jadi tersangka. Langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Dalam kasus DTT Pelalawan, Lmn ditetapkan sebagai tersangka bersama, Asi dan Ksm. Dua tersangka terakhir merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
Saat digiring ke mobil dinas yang akan membawanya ke Rutan Klas IIB, Lmn enggan berkometar banyak. Ia menutupi wajahnya dengan rompi warna orange.
Ia hanya menganggukkan kepala saat ditanya wartawan terkait Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pelalawan, HM Harris, yang jadi dasar penggunaan dana tak terduga tersebut.
Hasil penyidikan, dana itu digunakan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.
Salah satu contohnya, dana juga digunakan untuk perjalanan wisata pejabat. "Orang tidak tahu, diperintahkan berangkat (wisata) pakai dana itu, ya ikut saja," kata Sugeng.
Dari hasil penghitungan kejaksaan, terjadi kerugian negara Rp2,4 miliar dari total anggaran Rp9 miliar yang dialokasikan Pemkab Pelalawan. Jaksa penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang diduga menikmati aliran dana itu untuk dimintai keterangan.
"Kita diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negara. Kita harap yang menikmati mengembalikannya, kalau tidak ada proses hukumnya," tegas Sugeng.
Tulis Komentar