RIAU

Gara-gara Digadaikan ke Bank, Rumah dan Lahan Warga di Inhu Ini Dieksekusi Pengadilan

RENGAT, GILANGNEWS.com - Sesuai hasil sidang di Pengadilan Rengat beberapa bulan lalu mengenai perkara perdata sebidang tanah No/30/Pgt.G/2015/PN.RGT.DBP. No.195/PDT/2016/PT.PBR yang beralamat di RT 01, RW 01 Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, hari ini Rabu 11 Oktober 2017 dilaksanakan eksekusi dengan pengawalan sebanyak 122 prosonil dari Polres dan Kodim 0302 Inhu.
 
Panitra Jamalis SH dari Pengadilan Rengat dalam pembacaan eksekusi, berdasarkan keputusan sidang di PN Rengat dengan perkara perdata sebidang tanah seluas 2885 M2 atau dengan ukuran lebar 45 meter dan panjang 67 meter yang beralamat di Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu, hari ini Rabu 11 Oktober 2017 akan dilakukan esekusi.
 
"Selain keputusan sidang di PN Rengat, sebelum pelaksanaan esekusi tergugat Luhut Pakpahan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, namun di sayangkan tergugat Luhut Pakpahan tidak hadiri panggilan PN Rengat," terangnya.
 
"Maka, berdasarkan keputusan sidang di PN Rengat, penggugat Hendra Saputra dinyatakan menang dalam perkara perdata ini. Maka dari itu penggugat Hendra Saputra mohon untuk dilakukan eksekusi, karena tergugat Luhut Pakpahan tidak kunjung pergi dari lokasi perkara perdata yang dimaksud," terangnya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Luhut Pakpahan, Donal Hemdrik Samusir SH mempertanyakan apakah BPN Inhu maupun PN Rengat bisa menjamin bawah lokasi atau tanah yang akan dieksekusi itu benar di situ lokasinya.
 
"Karena berdasarkan sepadan tanah tersebut tidak berada di sini, namun di sebalah kiri jalan desa, untuk itu tolong dipertimbangkan, dan kalau benar ini lokasi tanah tersebut, kami dari tergugat mohon waktu penundaan eksekusi rumah, biarlah rumah dibongkar sendiri oleh tergugat Luhut Pakpahan," terang Donal Hendrik Samunir SH.
 
"Berdasarkan bukti dan saksi, saya menilai PN Rengat maupun BPN Inhu telah salah melakukan eksekusi tanah ini, karena sebenarnya bukan ini tanah yang seharusnya dieksekusi. Saya akan gugat kembali perkara ini di PN Rengat dan bila PN Rengat tidak mau terima gugatan kami, kami akan lanjutkan ke yang lebih tinggi," tegas Donal Hendrik Samusir SH
 
Jamalis SH, Panitara dari PN Rengat, menanggapi pernyataan ini mempersilahkan pihak tergugat Luhut Pakpahan kalau mau ajukan gugatan perkara perdata ini, namun eksekusi tetap dilakukan hari ini juga sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
 
Staf Pengukuran dari BPN Inhu, Abdul Karim menjelaskan, bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 1327 d.h.2129/Air Molek II surat ukur No.3646/1986 dengan tanda batas sesuai Sertifikat penggugat Hendra Saputra, sebelah Barat Berbatasan dengan Jln Desa, Sebelah Timur berbatasan dengan Mukhsin dan sebalah Utara berbatasan dengan Jl ke rumah Sakit PT TPP dan benar lokasi tanah tersebut yang akan dieksekusi.
 
Pantauan datariau.com dalam pelaksanaan esekusi hadir Kompol Roni Sayandra SH Sik Waka Polres Inhu, Kompol  F Tambunan Kabag Ops Polres Inhu, Kompol Dwi Korma Kapolsek Psr Penyu, Kpt Inf Legimin Dan Ramil 04 Pasir Penyu.
 
Waka Polres Inhu Kompol Roni Sayandra SH SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi di lokasi eksekusi menjelaskan, untuk prosonil pengamanan dalam kegiatan esekusi sebanyak 122, dari Polres Inhu sebanyak 112 dan dari Kodim Inhu sebanyak 10.
 
"Alhamdulilah sekalipun mendapat protes dari tergugat namun eksekusi tetap berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan," singkatnya.


Tulis Komentar