Nasional

Kapten Ditembak Mati, Komplotan Pembegal Motor Ninja Dibekuk

Barang Bukti Komplotan Begal
Jakarta - Empat orang pelaku begal asal Lampung dibekuk tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku yang merupakan kaptennya, MA alis NSR (33), terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
 
"Tersangka MA ini sebagai kaptennya. Yang bersangkutan terpaksa diberikan tembakan terarah dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia juga memiliki senjata api rakitan saat itu dan dia berperan sebagai otaknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (22/7/2916).
 
Selain MA, tiga pelaku lainnya yakni IBR (27) yang berperan sebagai pemetik dan pemilik senpi rakitan, IS (22) sebagai penjual motor hasil curian dan TYI alias CK (28) sebagai penjual motor hasil curian. Ketiganya ditangkap di Kalideres, Jakbar, pada Kamis (21/7) dini hari.
 
"Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di halaman, kemudian begitu ada kesempatan langsung dicuri seperti motor Ninja ini," imbuh Awi.
 
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kirniawan mengatakan, para tersangka telah beroperasi sejak tahun 2013.
 
"Bahkan tersangka MA ini pernah ditangkap oleh Satreskrim Jaktim dua kali. Karena tersangka melakukan perlawanan dan yang bersangkutan memiliki senjata api yang dikhawatirkan melukai korban di sekitarnya, sehingga dilakukan tindakan tegas ditembak secara terukur dan meninggal dunia," jelas Hendy.
 
Selama 2013 ini, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 40 kali di beberapa lokasi di Tangerang dan Jakarta Barat. Terakhir, para pelaku beraksi sebanyak dua kali di Perumahan Bona Sarana Indah, Penunggangan Utar, Tangerang dan di Ruko Citra Garden VII, Kalideres, Jakbar.
 
Hendy mengatakan, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban apabila melawan dengan senjata api rakitan yang selalu dibawanya saat beraksi. "Ini senjata rakitan dari Lampung. Mereka tidak segan untuk menembak korban dengan senjatanya kalau korban melawan dan berteriak," imbuh Hendy.
 
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan melakukan observasi ke lokasi sasaran, mencari target motor yang akan dicuri. Targetnya biasanya motor-motor yang diparkir di halaman atau di depan rumah.
 
"Kemudian merusak kunci motor dengan kunci letter T. Apabila aksi pencuriannya diketahui maka pelaku akan mengancam dengan menodongkan senjata api ke korban bahkan tidak segan untuk menembakkan senjatanya ke korban," papar Hendy.
 
Para tersangka ini memiliki jaringan dengan kelompok penadah di Pandeglang, Banten. Satu unit motor dijual ke penadah seharga Rp 2 juta.
 
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna putih, 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 13 peluru, 1 kunci letter T berikur beberapa anak kunci letter T dan ung tunai Rp 8 juta.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Sumber : Detik.com


Tulis Komentar