Zulfan: Komite Pungut Biaya, Pungli Namanya
GILANGNEWS.COM - Meski SMA tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, namun karena banyaknya keluhan itu dari warga Pekanbaru, maka ini mendapat respon dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Ditegaskan Ketua Komisi III, Zulfan Hafiz (ZH) adanya statement dari Ketua Komite menyebutkan, tidak membayar iuran komite sebagai pelangaran merupakan hal yang tidak benar.
"Sesuai dengan aturan dari Kemendikbud, bahawa yang namanya Komite tidak boleh memungut uang dari murid maupun wali murid, beda jika menyumbang secara suka rela, ini harus digaris bawahi," tegas Zulfan, Selasa (16/1).
Zulfan menegaskan pungutan yang dilakukan merupakan bentuk pungutan liar. "Jika dipungut juga itu namanya pungli, karena sudah juga ditegaskan oleh Kemendikbud, melalui Irjen Kemendikbub. Jadi Komite jangan macam-macam," tegasnya.
Tulis Komentar