Nasional

Perilaku Oknum KPK Palsu Yang Memeras Hingga Menahan Korban

Gedung KPK
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif meyakini ada banyak kasus penipuan dengan kedok mengaku sebagai petugas KPK. Dia meminta masyarakat melaporkan bila menemukannya.
 
"Bukan yang pertama, sering sekali orang-orang di sana mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli.
 
kata Syarif, biasanya orang bermasalah dengan hukum atau minimal pernah diperiksa KPK. Korban tak berani melapor lantaran merasa bersalah karena sudah pernah berurusan dengan KPK asli.
 
Syarif menyoroti banyaknya organisasi dan lembaga swadaya masyarakat yang memakai singkatan KPK. Yang parah, menurut Syarif, mereka kerap bertindak layaknya penegak hukum.
 
"Walau itu bukan KPK bahkan mereka melakukan penggeledahan dan penahanan orang," jelas dia.
 
Syarif meminta kepolisian daerah bisa bekerja sama membekuk pelaku. Pasalnya, pelaku kerap berkeliaran di daerah-daerah.
 
Sementara itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Mihardja mengatakan, petugas KPK asli selalu dilengkapi surat perintah dan identitas. Bila hal itu tidak dimiliki, bisa diduga petugas itu palsu.
 
Ranu meminta masyarakat, khususnya pejabat yang kerap menjadi target segera menangkap bila menemukan pelaku. Satelah itu, baru melapor ke polisi.
 
"Tangkap dulu baru lapor. Sering ada yang berikan info ke saya mengatasnamakan KPK tapi terlambat. Otomatis yang bersangkutan lari duluan," jelas dia.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Herry Rey Sanjaya yang memeras dengan mengaku sebagai Kepala Bagian Analis KPK. Dia dibekuk setelah mencoba memeras Indra, Iman B. Nasution, dan Risma yang pernah diperiksa KPK.
 
Kepada korban, pelaku bahkan mengaku dekat dengan pimpinan, penyidik, dan pejabat KPK. Pelaku menunjukkan surat perintah penyidikan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara yang siap ditandatangani pimpinan KPK.
 
Masing-masing korban dimintai uang Rp2,5 miliar. KPK dan Polda kemudian melakukan operasi tanggap tangan kepada pelaku pada Kamis 21 Juli pukul 21.00 WIB di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
 
Kediaman pelaku digeledah, tim menyita beberapa barang bukti. Hasilnya, ditemukan uang Rp25 juta, laptop, scanner, airsoft gun, cap palsu KPK, handphone, dokumen, kartu anggota PWI, dan koran pemberantasan korupsi.
 
Kasus ini selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya karena masuk dalam pidana umum. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta 368 KUHP terkait pemerasan. [P]
 
Sumber Metrotvnews


Tulis Komentar