Nasional

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Jennifer Dunn

Bandar narkoba Jennifer Dunn berinisial K ditangkap polisi di Cirebon.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial K yang diduga menjadi pemasok narkoba Jennifer Dunn.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil menangkap K berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kurir sekaligus penjual sabu kepada Jennifer, FS.

"Jadi K ini dapet barang dari L yang masih DPO. Lalu K menyuplai ke FS, FS kemudian menjual ke Jedun sama T," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).

Penangkapan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (18/1) sekitar pukul 07.00 WIB. K diketahui melarikan diri ke Cirebon untuk berguru ke 'orang pintar' guna meloloskan diri dari kejaran kepolisian.

Dari penangkapan di Cirebon, polisi berhasil mengamankan barang bukti telepon seluler dan beberapa buku rekening hasil transaksi narkoba.

K lalu dibawa ke rumahnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dari rumahnya, polisi mendalatkan barang bukti berupa buku tabungan, dua unit telepon seluler, dan buku bimbingan pengawas Lapas.

"Di Cirebon dia sembunyi, selain sembunyi dia juga nyari orang pintar, biar petugas enggak bisa nyari dan menemukan dia lagi, tapi ternyata doa polisi lebih kuat dan bisa ditemukan," ungkap Argo.

Menurut Argo, K merupakan seorang residivis narkoba. K sebelumnya pernah ditangkap BNN terkait kasus peredaran narkoba pada 2014 dan baru bebas bersyarat pada 2017.

"K saat ini masih dalam proses pembebasan bersyarat, saat ini dia dalam tahap pengawasan. Harusnya enggak boleh melakukan lagi, tapi dia melakukan lagi," kata Argo.

Sementara itu, kini pihak kepolisian masih memburu keberadaan satu orang berinisial BL yang turut masuk DPO kepolisian dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat artis Jennifer Dunn.

K sendiri masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Atas perkaranya itu, K dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Tulis Komentar