UU Pilkada Belum Bisa Terapkan

Kata Panwaslu Soal Sekko Pekanbaru: Saya "No Comment"

Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution

GILANGNEWS.COM - Persoalan ditetapkan Sekretaris Kota Pekanbaru Noer  telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilgubri 2019 menjadi sebuah tanda tanya besar dibeberapa kalangan. Karena sampai saat ini belum ada satupun dari pasangan bakal calon yang ditetapkan sebagai calon sehingga UU Pemilukada belum bisa dilakukan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution memberikan penjelasan terhadap netralitas ASN yang saat ini menjadi perhatian publik

" Jadi, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, maka UU Pemilukada belum bisa diterapkan kepada siapapun, artinya saat ini seluruh pasangan masih sebagai bakal calon dan belum menjadi calon, maka UU tidak bisa diterapkan" jelas Indra.

Mengenai netralitas ASN dalam pertemuan mereka dengan pasangan bakal calon tentunya kita harus melihat terlebih dahulu materi pertemuan.

" Contohnya, seorang ASN memasang spanduk seperti ini "Masyarakat Wajib Bayar Pajak", disana terpampang foto Walikota dengan ASN maka itu boleh dilakukan, yang tidak boleh itu kalau misalnya di spanduk ada foto Firdaus-Rusli dan ASN" jelas Indra.

Disambung Indra, kalau ASN bertemu dengan Walikota membicarkanan masalah pekerjaan maka tidak ada pelanggaran yang dilakukan, kecuali ASN bertemu dengan Firdaus dan Partai membicarkan masalah pemenangan tentu ini yang salah, tuturnya.

" Jadi semuanya tergantung pada materi dari pertemuan tersebut" ujar Indra.

Saat disinggung mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Sekdako Pekanbaru M Noer yang menurut Bawaslu Riau menyalahi aturan, Indra tidak mau berkomentar.

" Kalau masalah Sekko saya 'No Coment", karena masalah itu sudah ditangani langsung oleh Bawaslu, dan tidak mungkin dua badan memeriksa satu persoalan yang sama" ujarnya.

Saat ditanya, pada waktu kejadian yang turun adalah Anggota Panwaslu Pekanbaru, bukan anggota Bawaslu, apakah saat itu Panwaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekdako ?

"Sekali lagi saya no coment terhadap masalah itu, silahkan langsung ditanyakan ke Bawaslu, karena mereka yang mengeluarkan keputusan" tutur Indra.

Sebelumnya, M Noer menyampaikan bahwa kehadiran dirinya di kediaman Walikota Pekanbaru untuk merayakan hari Ulang Tahun Asmita yang merupakan Istri Walikota Pekanbaru, dan saat bersamaan Firdaus dan Rusli Effendi baru sampai dari Jakarta usai menerima SK penunjukan mereka sebagai Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2019 - 2023. Hal ini yang menjadi dasar dari Bawaslu Provinsi Riau menetapkan M Noer dianggap telah melakukan pelanggaran Netralitas ASN. ****


Tulis Komentar