Nasional

KPK soal Fredrich: Pengadilan Akan Buktikan Siapa yang Bohong

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo usai menghadiri sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tak ingin menganggap serius sikap Fredrich Yunadi dalam persidangan yang mengatakan surat dakwaan Jaksa KPK telah direkayasa.

Dalam persidangan, Kamis (8/2) Fredrich menyebut surat dakwaan KPK, dia membantah dakwaan jaksa yang menyebut dia pernah meminta satpam mengusir penyidik KPK dari RS Permata Hijau agar Setnov. Kata Fredrich, dia tidak pernah melakukan itu.

Menanggapi pernyataan Fredrich, Agus hanya tersenyum. Dia mempercayakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengungkap semua hal terkait tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi.

"Orang dalam membela dirinya boleh berkilah apa pun, tapi proses di dalam pengadilan yang akan membuktikan siapa yang bohong," ucap Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Fredrich juga sempat mengatakan bahwa penyidik KPK menzalimi keluarganya. Agus menanggapi dengan tenang klaim Fredrich tersebut.

"Jangan dipercaya begitu saja apa yang diomongkan. Itu akan kita buktikan di pengadilan," tutur Agus.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, justru keluarga Fredrich yang menghardik serta mencaci maki penyidik KPK. Kejadian itu terjadi saat penyidik KPK mendatangi rumah Fredrich.

"Kami punya videonya. Jadi itu memutar balikan fakta," ucap Laode.

Seperti halnya Agus, Laode menyerahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP terhadap tersangka Setya Novanto.

Fredrich pun disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich menjalani persidangan perdana untuk kasus tersebut, kemarin. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Fredrich meminta satpam untuk mengusir penyidik KPK dari ruang VIP lantai 3 RS Permata Hijau Jakarta.

Alasan Fredrich, mengutip surat dakwaan, kehadiran penyidik KPK mengganggu Setya Novanto yang tengah dirawat akibat kecelakaan.

Fredrich lantas menyangkal isi surat dakwaan tersebut.

"Saya sudah membaca surat dakwan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa," kata Fredrich saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Tulis Komentar