Nasional

Nazaruddin Ngotot Beberapa Anggota DPR Terima Duit e-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11). Ia berkukuh menyebut sejumlah anggota dewan menerima jatah proyek e-KTP.

GILANGNEWS.COM - Meskipun hanya mendengar pengakuan dari terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong dan mendiang Mustokoweni, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yakin sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.

Hal tersebut dia sampaikan saat ditanya oleh anggota Majelis Hakim Emilia Djajasubagia mengenai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut anggota DPR menerima uang dari proyek e-KTP.

Awalnya hakim Emilia membacakan keterangan Nazaruddin dalam BAP dan mengonfirmasi langsung pada mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut.

"Kemudian saudara mengetahui Andi Agustinus memberikan uang ke anggota DPR terkait anggaran. Saudara menyebutkan ada nama Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Arief Wibowo, kemudian Khatibul Umam Winaru, Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Melchias Marcus Mekeng. Saudara ini jangan sampai ada fitnah, benar enggak?" tanya Hakim Emilia.

"Catatannya seperti itu yang mulia," jawab Nazaruddin, saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2).

"Kok bisa rinci? Ada jumlahnya semua?" cecar Hakim Emilia.

"Iya, yang memberikan si Andi Narogong sama bu Mustokoweni," timpal Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku tak semuanya melihat pembagian uang kepada anggota DPR tersebut. Dia mengaku hanya menerima laporan dari Andi Narogong dan Mustokoweni. Nazaruddin mengaku hanya jatah untuk Fraksi Partai Demokrat yang diterimanya langsung.

"Yang porsinya Fraksi Demokrat diterima [langsung]," tutur Nazaruddin.

Hakim Emilia kembali menegaskan kepada Nazaruddin apakah tetap pada keterangan yang ada dalam BAP.

"Saudara tetap dengan keterangan seperti itu?" cecar Hakim Emilia.

"Tetap, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

Tak puas dengan jawaban suami Neneng Sri Wahyuni, hakim anggota lainnya, Anwar mengonfirmasi isi BAP Nazaruddin yang lainnya.

"Ini baru satu, belum yang lain seperti ini, nomor 3, Melchias Marcus Mekeng, selaku ketua badan anggaran menerima uang sekitar US$1,4 juta, dengan rincian sebesar US$400 ribu diterima oleh Mekeng, sebesar US$600 diserahkan kepada Ade Komarudin selaku Sekretaris Fraksi Golkar, ada pun penyerahan dilakukan di lantai 12 ruangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Saya mengetahui dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gimana?" tanya hakim Anwar.

"Andi yang cerita yang mulia. Di BAP kan jelas," jawab Nazaruddin.

Hakim Anwar tetap tak puas dengan pernyataan Nazaruddin yang kerap menyebut menerima laporan dari Andi. Padahal, dalam sidang sebelumnya Andi mengaku tak mengurus pembagian uang kepada anggota DPR.

Hakim Anwar pun menantang Nazaruddin untuk dikonfrontasi dengan Andi soal bagi-bagi uang ke anggota DPR.

"Gimana kalo lu dikonfrontir dengan Andi nanti?" kata dia.

"Iya siap," kata Nazaruddin.

Pada sidang Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (30/11/2-17), Andi Narogong menyebut ada jatah fee proyek e-KTP untuk DPR dan Kemendagri masing-masing Rp250 miliar.

Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah. Penyerahan jatah untuk anggota DPR dilakukan melalui mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, atas arahan Setya Novanto.

Sementara, jatah pihak kemendagri diurus PT. Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).


Tulis Komentar