Politik

Panwaslu Pastikan Seluruh APK Pilgubri Sekarang Ilegal

Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution

 GILANGNEWS.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilgubri yang saat ini bertebaran disejumlah titik di Provinsi Riau dipastikan semuanya adalah ilegal dan termasuk dalam pelanggaran Pilkada. Meski merupakan bentuk pelanggaran namun Panwaslu tidak dapat bertindak banyak karena kekurangan SDM dan peralatan untuk menurunkannya.

Disampaikan Ketua Panwaslu Pekanbaru bahwa seluruh APK Paslon Pilgubri yang terpasang dipastikan Ilegal, dan wajib untuk diturunkan paksa oleh Panwaslu dan Satpol-PP. Namun Panwaslu mengalami kendala karena kekurangan personil dan alat.

"Kita terus membersihkan seluruh APK yang terpasang saat ini, namun ada beberapa APK yang tidak bisa kita bersihkan seperti baleho yang terpasang di Billboard karena tidak adanya Caren untuk menurunkannya" jelas Indra.

Disambung Indra, APK baru boleh dipasang setelah ada penetapan lokasi atau titik pemasangan yang telah ditentukan oleh KPU, disamping itu juga jumlahnya ditentukan oleh KPU.

" Untuk Baleho, disipakan oleh KPU sebanyak 5 lembar per Kab/Kota ditambah 12 lembar dari Paslon, untuk umbul-umbul 20 per kecamatan dari KPU ditambah 30 dari Paslon sedangkan untuk spanduk 2 dari KPU dan 3 dari Paslon" ujar Indra.

Ditegaskan Indra, persoalan masih banyaknya Baleho dan Spanduk yang terpasang di beberapa titik maka kita minta kepada seluruh Paslon untuk membukanya, jika tidak tentu akan ada tindakan tegas dari Panwaslu terhadap pelanggan kampanye yang dilakukan, tuturnya. ***


Tulis Komentar