Nasional

Yusril Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat berbincang dengan CNNIndonesia. Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2018.

GILANGNEWS.COM -  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana menempuh jalur hukum secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU karena diduga melakukan tindak pidana. Rencana itu dilakukan pasca KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi faktual.

Menurutnya ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB berpartisipasi sebagai peserta pemilu tahun 2019. Akibat hal itu PBB mengalami kerugian secara moril dan materil.

"Saya akan pidanakan mereka. Dan saya enggak akan kompromi sekarang," ujar Yusril saat berkunjung ke wartawan, Sabtu (24/2).

Yusril mengatakan langkah hukum terhadap komisioner KPU dilakukan karena PBB selalu digagalkan sebagai peserta pemilu. KPU dianggap selalu menggunakan masalah sepele sebagai cara menjegal PBB.

Yusril mencatat PBB pernah hampir tidak lolos dalam pemilu tahun 2004 dan 2014.

Akan tetapi, usaha KPU menggagalkan PBB pada pemilu tahun 2004 dan 2014 berhasil digagalkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi.

"Terang benderang kami dijegal dengan cara-cara kasar. Akhirnya saya lawan di Pengadilan Tinggi dan kami dimenangkan," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menerangkan untuk kegagalan verifikasi faktual Pemilu tahun 2019 lebih terbilang sepele.

Dalam keputusannya KPU menyatakan PBB tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal enam kader PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.

Yusril yakin PBB seharusnya lolos karena telah mamasukan 51 nama kadernya ke dalam Sipol KPU. Tak hanya itu, secara logika PBB sudah pasti lolos karena memiliki 2 kursi di DPRD Manokawari Selatan.

Bahkan, ia mengklaim kader PBB sebanyak lebuh dari syarat minimal sudah mendatangi kantor KPUD untuk melakukan verifikasi faktual.

Namun, ia berkata kader PBB itu kembali hingga akhirnya pada saat mendaftar di hari selanjutnya KPUD menyatakan batas waktu verifikasi faktual habis.

"Bayangkan karena enam orang ini PBB tidak dapat ikut pemilu di seluruh Indonesia. Luar biasa," ujarnya.

Di sisi lain, Yusril mengatakan pidana terhadap komisioner KPU bisa dilakukan jika ada tindakan disengaja yang bertentangan dengan UU dan kewenangannya sehingga merugikan pihak tertentu.

Kedua, Yusril mengatakan pidana terhadap komisioner KPU dari segi administrasi pemerintahan juga bisa dilakukan jika terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang atau di luar kewenangannya dengan motif merugikan pihak lain.

"Jadi kami sih mudah-mudahan selesai persoalan PBB ini di Bawaslu atau di Pengadilan. Setelah itu akan saya gugat mereka di pengadilan suruh ganti rugi," ujarnya.

Lebih dari itu, Yusril menegaskan upaya hukum dilakukan karena menduga ada kepentingan politik di balik kegagalan PBB. Dengan cara itu ia berharap dapat membongkar praktik pidana yang menimpa PBB.

"Jadi kalau menghadapi politik kadang-kadang harus dihadapi dengan hukum. Karena hukum itu pasti. Saya masih percaya sampai hari ini hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil dan martabat walau bisa saja hakim-hakim ditekan," ujar Yusril.

Mediasi Buntu

Sidang mediasi kedua antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar siang ini, Sabtu (24/2), di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali gagal menemui titik temu. Mediasi kedua ini dilakukan setelah mediasi pertama dilakukan kemarin, Jumat (23/2) juga mengalami kebuntuan.

"Hasil sama dengan yang kemarin. Mediasi dinyatakan tidak berhasil," ujar Ketua Umum PBB Yusril Iza Mahendra saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Sabtu (24/2).

Yusril mengungkapkan, pihaknya telah menawarkan berbagai solusi kepada KPU tetapi tak juga dicapai kesepakatan.

Sebelumnya, PBB mempersoalkan keputusan KPU Pusat yang tidak meloloskan PBB dalam proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Padahal, KPU Provinsi Papua sebelumnya telah menyatakan PBB  lolos verifikasi.

Verifikasi faktual tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (1) dan (3), yang berarti KPU harus melakukan verifikasi faktual baik terhadap partai lama dan maupun partai baru.

Selanjutnya, perkara ini akan berlanjut ke sidang Bawaslu di mana akan dihadirkan para saksi dan saksi. Rencananya, sidang akan diselenggarakan pada Senin (26/2).

"Di persidangan pasti ada keputusan, apa KPU yang dimenangkan, apa PBB yang dimenangkan," ujarnya.

Jika dalam sidang pihaknya dimenangkan, menurut Yusril, maka itu bisa menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran etik di tubuh KPU.

Namun, jika dalam sidang PBB diputuskan kalah, Yusril siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Tulis Komentar