Pekanbaru

Belajar dari Internet, 2 Pelaku Pecah Kaca yang Ditembak Polisi

GILANGNEWS.COM - Dua pencuri pecah kaca mobil berinisial EP alias Edi dan dan AR alias Amad, mengaku kerap beraksi menggunakan pecahan Busi untuk membuat kaca mobil pecah. Setelahnya, dengan sigap mereka mengambil barang, tas dan apa pun yang ditemukan di dalam kendaraan.

Mereka pun cukup lihai, sebab untuk satu kali beraksi Edi dan Amad tak butuh waktu lama. Amad bertugas memantau sekitar lokasi sambil menunggu di sepeda motor, dan Edi bertugas sebagai eksekutor, alias memecahkan kaca mobil dan mencuri barang yang ditinggal di dalamnya.

Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau. Bahkan empat butir peluru terpaksa dihadiahkan ke kaki Edi dan Amad, lantaran berusaha melawan tim Opsnal 807 saat penangkapan dilakukan disalah satu hotel kelas melati di Jalan Tuantu Tambusai.

"Saya kan tidak bekerja, bingung mau bagaimana. Dikasih lihat sama teman videonya cara pecahkan kaca. Pakai Busi yang sudah kami pecahkan sebelumnya. Serpihan itu yang dipakai buat pecahkan kaca," ungkap Edi, saat di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/3/2018) siang.

"Awalnya kami lihat dulu mana mobil sasaran, kalau parkiran sepi atau tidak ada petugas parkir, kami berhenti, terus dicek di dalam mobil pakai senter. Kalau ada, saya pecahkan. Itu waktunya tak sampai lima menit (Dalam beraksi, red)," lanjut pelaku dengan wajah tertunduk.

Setelah kaca pecah, dengan sedikit tenaga Edi mendorongnya, hingga dapat lebih leluasa menjangkau masuk ke dalam mobil sasarannya, untuk mengambil barang yang diincar. Namun sepandai-pandainya mereka, polisi lebih cekatan hingga berhasil meringkus keduanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menjelaskan, aksi pecah kaca menggunakan Busi tersebut, bukan kali ini saja terjadi. Dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan cara serupa yang dipakai penjahat. "Busi itu sudah disiapkan lebih dulu," tuturnya.

Sementara ini, Edi dan Amad tercatat sudah terlibat dua kali aksi pecah kaca di wilayah Kota Pekanbaru. Kepolisian pun masih melakukan pengembangan, apakah mereka turut terlibat dalam kasus pecah kaca serupa yang terjadi beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Kini Edi dan Amad harus di Bui. Selain kakinya ditembak karena berusaha melawan petugas dan tidak menggubris tembakan peringatan, keduanya juga terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang hasil kejahatan mereka.


Tulis Komentar